BPK Bongkar Borok Jakpro: Laporan Keuangan SBU Pluit Junction Sarat Rekayasa, Kas Rp1,4 Miliar Tak Jelas

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 3 Januari 2026 00:53 WIB
Ilustrasi: Auditor BPK menelusuri tumpukan dokumen keuangan bermasalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan SBU Mall Pluit Junction. Ilustrasi menggambarkan laporan keuangan yang disusun di luar sistem, piutang bermasalah, serta selisih kas Rp1,4 miliar yang tak dapat dipertanggungjawabkan, mencerminkan rapuhnya tata kelola dan pengendalian internal BUMD DKI Jakarta. (Foto: Dok MI)
Ilustrasi: Auditor BPK menelusuri tumpukan dokumen keuangan bermasalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan SBU Mall Pluit Junction. Ilustrasi menggambarkan laporan keuangan yang disusun di luar sistem, piutang bermasalah, serta selisih kas Rp1,4 miliar yang tak dapat dipertanggungjawabkan, mencerminkan rapuhnya tata kelola dan pengendalian internal BUMD DKI Jakarta. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta membuka borok tata kelola keuangan PT Jakarta Propertindo. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2023, auditor negara menemukan penyimpangan serius dan berlapis pada Strategic Business Unit (SBU) Mall Pluit Junction (MPJ) yang membuat kewajaran laporan keuangan Jakpro tidak dapat diyakini.

Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tertanggal 5 Juni 2024. BPK menilai laporan keuangan SBU MPJ disusun tanpa basis data yang valid, tidak sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK), serta bergantung pada rekayasa manual di luar sistem resmi perusahaan. 

“Penyusunan laporan keuangan tidak didukung mekanisme pencatatan yang memadai dan tidak terintegrasi penuh dengan sistem ERP Jakpro,” tegas BPK dalam laporannya, sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (3/1/2026).

BPK mengungkap, sepanjang 2023 SBU MPJ bahkan tidak menyampaikan Neraca Lajur dan laporan keuangan yang disetujui Kepala SBU sebagaimana diwajibkan kebijakan akuntansi Jakpro. Data keuangan justru disusun dari softcopy ledger dan worksheet tahun sebelumnya yang dikompilasi ulang secara manual. Akibatnya, saldo awal dan mutasi akun “tidak dapat ditelusuri secara andal” dan membuka ruang salah saji material.

Lebih jauh, auditor menemukan banyak transaksi tidak tercatat dalam ERP akibat keterbatasan fitur budget limit. Invoice beban yang gagal diproses sistem akhirnya dicatat di luar sistem, memunculkan selisih antara ledger ERP dan catatan manual. BPK memperingatkan praktik ini “melemahkan akuntabilitas dan meningkatkan risiko distorsi laporan keuangan.”

Dampaknya konkret. Sejumlah akun material dengan nilai miliaran rupiah—mulai dari Uang Muka Pajak, Utang Usaha Pihak Ketiga, Utang Pajak, Pendapatan Diterima Dimuka hingga Jaminan Sewa Diterima Dimuka—mengalami mutasi signifikan tanpa rincian transaksi.

“Jakpro dan SBU MPJ tidak dapat menunjukkan dokumen sumber, histori perhitungan, maupun penjelasan memadai atas saldo-saldo tersebut,” tulis BPK.

Masalah semakin serius pada Kas dan Setara Kas. Di atas kertas, saldo kas SBU MPJ per 31 Desember 2023 disajikan Rp4,49 miliar. Namun hasil cash opname BPK menunjukkan saldo riil hanya Rp3,06 miliar.

Selisih material Rp1,436 miliar tak dapat dijelaskan. BPK menegaskan pemegang kas kecil tidak melakukan penutupan kas periodik, tidak menyetor sisa kas ke bank, dan tidak membuat rekap penggunaan kas di sistem. “Keberadaan fisik kas dan riwayat pencatatannya tidak dapat ditelusuri hingga pemeriksaan berakhir,” tegas auditor.

Temuan BPK Jakpro
 LHP Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tertanggal 5 Juni 2024 (Foto: Dok MI)

Pada sisi piutang, BPK menyatakan Penyisihan Piutang Usaha sebesar Rp29,14 miliar dan Penyisihan Piutang Lain-lain Rp466,12 juta “tidak dapat diyakini kewajarannya”. 

Tidak ada mutasi penyisihan meski pokok piutang berubah signifikan, sementara rincian umur piutang—dasar utama perhitungan—tidak tersedia. Bahkan, dari 133 penyewa dengan total piutang Rp17,27 miliar, BPK tidak menemukan dokumen utama seperti perjanjian sewa, invoice, dan bukti pembayaran.

Audit juga membongkar pelanggaran prinsip akrual. Pendapatan sewa tidak diakui meski kewajiban penyewa telah jatuh tempo, karena invoice tidak diterbitkan.

Potensi pendapatan yang tidak diakui sedikitnya mencapai Rp4,65 miliar. Di sisi beban, pengakuan dilakukan saat kas keluar (cash basis), termasuk beban tahun 2020–2022 senilai Rp727,7 juta yang baru diakui pada 2023. BPK menegaskan praktik ini melanggar PSAK 1 dan kebijakan akuntansi internal Jakpro.

Kesimpulan BPK sangat keras. Laporan keuangan SBU MPJ dinilai tidak didukung bukti transaksi yang sah, lengkap, dan tertelusur. Penyajian kas menyimpang dari kondisi nyata, piutang tidak bisa diuji kewajarannya, serta pengakuan pendapatan dan beban tidak sesuai standar. “Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kegagalan sistemik pengendalian internal,” tegas BPK.

Dalam LHP, BPK secara eksplisit mengurai pihak-pihak yang dinilai lalai, mulai dari Kepala Departemen Finance and Accounting SBU MPJ, Kepala Departemen Legal, General Manager SBU MPJ, hingga jajaran akuntansi di level holding Jakpro yang dinilai tidak melakukan reviu dan pengawasan memadai. Sejumlah SOP krusial, termasuk pengelolaan kas kecil, disebut diabaikan.

Direktur Utama Jakpro mengakui temuan BPK. Ia menyatakan SBU MPJ belum optimal menggunakan ERP dan masih bergantung pada pencatatan manual akibat tingginya turnover pegawai. 

Namun bagi BPK, alasan tersebut tidak dapat membenarkan laporan keuangan yang tidak andal. “Kekurangan SDM dan dokumen tidak lengkap tidak dapat dijadikan pembenaran,” tegas auditor negara.

Temuan ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemilik BUMD. BPK mendesak Jakpro melakukan pembenahan menyeluruh, menegakkan disiplin SOP, memastikan seluruh transaksi masuk sistem ERP, serta memperkuat pengawasan. Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya berisiko hukum dan keuangan, tetapi juga menggerus kepercayaan publik dan berpotensi menjadi “bom waktu” akuntabilitas di tubuh Jakpro.

Hingga berita ini diterbitkan, Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com soal langkah nyata manajemen PT Jakpro dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK Jakpro BUMD DKI Jakarta Audit Keuangan Mall Pluit Junction LHP BPK Penyimpangan Keuangan Tata Kelola Akuntabilitas Publik