BPK Bongkar Bau Uang di Proyek Jakpro–WKR: Rp424 M Tak Jelas, Laporan Keuangan Diduga Direkayasa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Januari 2026 15:26 WIB
LHP Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tertanggal 5 Juni 2024 (Foto: Dok MI)
LHP Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tertanggal 5 Juni 2024 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta membedah secara telanjang kekacauan kerja sama pembangunan dan pengelolaan Apartemen Taman Sari Equine antara PT Pulo Mas Jaya dan PT Wijaya Karya Realty (WKR). 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo dan entitas anak Tahun Buku 2023, BPK menyimpulkan proyek berhenti tanpa kepastian, pembayaran tidak sesuai perjanjian, aset tanah bermasalah secara hukum, dan laporan keuangan mengandung salah saji material.

BPK menegaskan, kerja sama yang disepakati sejak 2018 itu “belum pernah diputuskan kelanjutannya oleh kedua belah pihak”, meski pandemi Covid-19 telah berlalu dan sejumlah pembayaran serta pencatatan akuntansi sudah dilakukan. 

Kondisi ini dinilai sebagai kegagalan tata kelola proyek yang serius. “Sampai dengan pemeriksaan berakhir, tidak terdapat keputusan para pihak terkait keberlanjutan proyek,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (5/1/2026).

Dari sisi keuangan, temuan BPK sangat keras. Piutang Usaha per 31 Desember 2023 dinyatakan lebih saji Rp35,33 miliar, sementara Pendapatan Diterima Dimuka justru kurang saji Rp52,41 miliar. BPK juga menyebut Pendapatan Penjualan Tanah dan Bangunan Tahun 2019 “lebih saji signifikan” dan Beban Pokok Pendapatan Penjualan Tanah “tidak mencerminkan substansi ekonomi transaksi”. Dengan kata lain, laporan laba rugi dinilai tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

BPK secara eksplisit menolak perlakuan akuntansi yang dilakukan manajemen. Menurut auditor negara, pembayaran penggantian nilai tanah oleh PT WKR “bukan transaksi penjualan tanah”, melainkan bagian dari penyertaan dalam kerja sama.

Karena itu, pembayaran tersebut “tidak dapat diakui sebagai pendapatan penjualan tanah”, melainkan semestinya dicatat sebagai investasi kerja sama. Namun faktanya, pendapatan telah diakui tanpa terpenuhinya kriteria akrual sesuai PSAK dan tanpa dasar pemindahan hak yang sah.

Kekacauan semakin terlihat pada skema pembayaran penggantian nilai tanah. Addendum perjanjian mengatur kewajiban PT WKR senilai Rp424,17 miliar yang harus dibayar bertahap hingga 10 Desember 2023. Tetapi hingga akhir 2023, uang yang benar-benar diterima PT Pulo Mas Jaya baru Rp52,41 miliar.

Ironisnya, perusahaan hanya menerbitkan invoice untuk tahap pertama. Untuk tahap berikutnya, “tidak dilakukan penagihan dengan alasan belum ada kejelasan kelanjutan proyek,” meski secara kontrak hak dan kewajiban tetap melekat.

BPK juga membongkar persoalan penyerahan sebagian tanah seluas 5.343 meter persegi di Jalan Kayu Putih Raya. Tanah tersebut diserahkan kepada PT WKR melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Lahan (Partial) tertanggal 27 Desember 2019. Namun BPK menegaskan, penyerahan itu “belum memiliki kejelasan status hukum” karena tidak didukung PPJB, Akta Jual Beli, maupun akta pemindahan hak.

Pemeriksaan fisik bahkan menunjukkan PT Pulo Mas Jaya masih menguasai sertifikat asli HGB dan belum ada pemecahan sertifikat. Akibatnya, persediaan Aset Real Estat dinyatakan kurang saji Rp3,81 miliar.

Dampaknya dinilai sangat serius. BPK memperingatkan adanya “potensi permasalahan hukum dari konsumen yang telah melakukan pemesanan unit apartemen”, risiko salah saji material laporan keuangan, hingga potensi kerugian ekonomi dan reputasi bagi BUMD DKI Jakarta.

Dari sisi manajerial, BPK menuding Manajemen Proyek lalai memastikan keberlanjutan proyek, Direktur Utama PT Pulo Mas Jaya tidak segera mengambil keputusan strategis, dan fungsi akuntansi “tidak cermat” dalam mengevaluasi transaksi kerja sama.

Dalam tanggapannya, manajemen PT Pulo Mas Jaya mengakui bahwa kelanjutan proyek belum diputuskan dan menyatakan “sependapat dengan temuan BPK” terkait perlunya peninjauan ulang skema kerja sama.

Namun manajemen masih berpendapat pengakuan pendapatan tahun 2019 dilakukan sesuai perjanjian yang berlaku, sambil menyatakan akan berkonsultasi dengan DSAK IAI.

BPK menutup laporannya dengan rekomendasi keras. Direktur Utama PT Jakpro diminta menginstruksikan PT Pulo Mas Jaya untuk segera menegosiasikan ulang kerja sama dengan PT WKR, menetapkan kepastian kelanjutan proyek, serta melakukan koreksi laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan.

Pesan BPK tegas: tanpa keputusan dan perbaikan nyata, proyek ini bukan hanya mangkrak, tetapi berpotensi menjadi bom waktu akuntansi dan hukum bagi keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin belum memberikan jawaban atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait langkah konkret manajemen Jakpro dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan seluruh konten Monitorindonesia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis. Seluruh konten dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.

Topik:

BPK Jakpro Pulo Mas Jaya Wijaya Karya Realty proyek mangkrak temuan BPK kerugian daerah laporan keuangan aset tanah BUMD DKI