Komisi IV DPR Tunda Persetujuan Anggaran, Tunggu Surat Resmi dari Menkeu
Jakarta, MI – Komisi IV DPR RI sepakat untuk menunda pembahasan anggaran kementerian dan lembaga mitra kerja karena belum menerima surat resmi dari Menteri Keuangan (Menkeu).
Rapat yang sedianya membahas efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 itu akhirnya ditangguhkan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa persetujuan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, tanpa surat resmi dari Menkeu yang menyatakan perubahan pagu anggaran, DPR tidak bisa memberikan persetujuan.
"Menteri datang ke kami bilang pagu berubah dan minta persetujuan. Dasarnya apa? Harus ada legal formalnya, yaitu surat dari Menteri Keuangan yang menyatakan perubahan tersebut," ujar Alex di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (12/2/2025).
Alex menekankan pentingnya administrasi yang benar dalam sistem pemerintahan. Setiap perubahan anggaran harus melalui prosedur resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Masa seorang menteri tiba-tiba bilang pagu berubah dan meminta persetujuan begitu saja? Ini negara, ada aturan, ada administrasi yang harus diikuti," tegasnya.
Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, juga meminta pemerintah menjelaskan secara rinci dampak efisiensi anggaran terhadap kementerian dan lembaga yang terkena pemotongan.
"Kalau ada pemangkasan, misalnya kementerian A dipotong Rp10 triliun, kementerian B dipangkas Rp20 triliun, total Rp50 triliun, pertanyaannya, ke mana uang ini dialihkan? Itu harus dijelaskan, karena asumsi kita tidak berubah," jelasnya.
Alex menambahkan bahwa perubahan anggaran tidak bisa hanya diumumkan dalam rapat oleh menteri atau kepala lembaga terkait. Ia menekankan perlunya dokumen resmi yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Menanggapi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran, Alex menjelaskan bahwa kebijakan itu bersifat internal dan ditujukan bagi jajaran pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto.
"Efisiensi itu mengubah cara kerja agar lebih efektif, tapi tidak boleh mengubah output. Misalnya, kalau targetnya swasembada pangan, efisiensi anggaran tidak boleh membuat kita gagal mencapai target itu," paparnya. ***
Topik:
DPR Komisi IV DPRBerita Sebelumnya
Indonesia-Turki Kuatkan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Berita Selanjutnya
Benarkah Anggaran BMKG Dipotong 50 Persen?
Berita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
1 hari yang lalu
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB