Caleg Terpilih Dilarang Mundur Demi Pilkada, Mardani Ali: Bagus
Jakarta, MI - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Mardani Ali Sera mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi soal larangan mundur bagi calon legislatif (Caleg) terpilih mundur demi maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Mardani menyambut baik putusan tersebut, sebab menurutnya suara rakyat perlu dijaga, ia juga menilai bahwa putusan tersebut akan mebuat partai politik melakukan kaderisasi dengan serius.
"Bagus. Suara rakyat perlu dijaga. Semua harus bertanggung jawab. Ini tantangan bagi parpol agar melakukan kaderisasi denyan serius. Perlu banyak figur berkualitas," kata Mardani, Sabtu (22/3/2025).
Mardani mengatakan, pengunduran diri caleg terpilih demi baju pilkada merupakan tindakan yang mencederai amanah dan suara rakyat yang telah dipercayakan.
"MK mengembalikan kedaulatan rakyat. Pengunduran diri caleg terpilih tidak boleh mencederai amanah dan suara rakyat yang sudah dipercayakan padanya," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan mundur bagi calon legislatif (Caleg) terpilih demi maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tertuang dalam Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar MK.
Topik:
Mardani Ali Sera Mahkamah KonstitusiBerita Sebelumnya
OPM Biadab! Bakar Hidup-hidup 6 Guru di Papua
Berita Terkait
Pelantikan Hakim Baru di Istana, Publik Menagih: MK Jangan Lagi Jadi Alat Kekuasaan
5 Februari 2026 19:03 WIB
Putusan MK yang Meloloskan Gibran, Arief Hidayat Buka Borok dari Dalam: “Perkara 90 Jadi Titik Awal Indonesia Tidak Baik-Baik Saja”
5 Februari 2026 13:36 WIB
Simsalabim Senayan: Politikus jadi Hakim MK dalam 2 Hari, Publik Dipaksa Percaya?
1 Februari 2026 01:50 WIB