Pegawai Pajak Dicokok KPK, Menkeu Purbaya Bakal Evaluasi Total DJP
Jakarta, MI – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul terungkapnya kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak melibatkan oknum pegawai pajak yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Purbaya mengatakan bahwa evaluasi tersebut mencakup kemungkinan rotasi jabatan hingga pemberhentian sementara atau perumahan pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan.
"Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja," kata Purbaya, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan bahwa penjatuhan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya, rotasi jabatan hanya akan diterapkan bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran ringan.
"Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," tuturnya.
Evaluasi ini, lanjut Purbaya, merupakan bagian dari langkah pembenahan internal di tubuh DJP pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap oknum pegawai pajak.
Meski demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Selain itu, Purbaya memastikan Kemenkeu akan tetap memberikan pendampingan kepada pegawai yang tengah menjalani proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus," ujarnya.
"Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk setop ini-itu," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu terkait penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Penggeledahan tersebut berfokus pada Kantor Direktorat Peraturan Perpajakan serta Kantor Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang tengah disidik.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi Prasetyo.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021-2026.
“KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ujarnya.
Namun demikian, Budi tidak merinci total nilai uang yang diamankan dalam penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Adapun, KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Topik:
Menkeu Purbaya Direktorat Jenderal Pajak KPK Suap Pemeriksaan PajakBerita Sebelumnya
Luhut Geram Dituding Pemilik Saham Toba Pulp Lestari
Berita Selanjutnya
Korupsi Pajak Terbongkar, DPR Dukung Langkah KPK
Berita Terkait
Hakim & Bos Perusahaan Diciduk KPK, Sengketa Lahan Depok Berujung Suap Rp850 Juta
4 jam yang lalu
Gaji Rp50 Juta, Aset Miliaran: Kesaksian Sidang Tipikor Surabaya Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Jatim
6 jam yang lalu