Disorot BPK soal PNBP hingga Aset Triliunan, Barantin Pastikan Semua Temuan Ditindaklanjuti

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 14 Januari 2026 16:54 WIB
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal (Foto: Dok MI)
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan telah menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Barantin Tahun 2024. Dari delapan temuan yang disampaikan BPK, sebagian besar disebut sudah dalam tahap perbaikan dan penyelesaian sesuai rekomendasi auditor negara.

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menjelaskan bahwa LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024 yang dirilis pada 2025. Sejak laporan itu diterbitkan, Barantin langsung menerima arahan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait langkah-langkah perbaikan yang harus dilakukan.

“Begitu LHP keluar, kami langsung menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Jadi tidak ada yang dibiarkan,” kata Hudiansyah saat ditemui Monitorindonesia.com, Selasa (13/1/2026).

Salah satu temuan utama menyangkut pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai belum tertib. Hudiansyah menjelaskan, saat ini Barantin masih menggunakan tarif PNBP berdasarkan PP Tahun 2023 dan PMK Tahun 2024. Namun, Barantin telah mengajukan penetapan tarif PNBP baru melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan sejak Agustus 2025.

“Prosesnya memang bertahap karena PNBP itu domain Kementerian Keuangan sebagai pemrakarsa. Tapi secara prinsip, pemungutan PNBP sudah berjalan baik dan seluruh pembayaran dilakukan secara digital, tanpa transaksi tunai,” ujarnya.

Selain itu, Barantin juga telah melakukan rekonsiliasi realisasi PNBP, memperkuat pengendalian internal, serta menggelar pelatihan bagi petugas pemungut PNBP di berbagai unit kerja.

Temuan lain terkait ketidaktertiban kelas jabatan pegawai juga disebut telah ditindaklanjuti. Perbedaan kelas jabatan muncul pada masa awal integrasi Karantina Pertanian dan Karantina Ikan yang masih mengacu pada instansi asal. Kondisi ini kini telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Karantina Indonesia, serta diperkuat dengan peraturan internal Barantin.

“Penataan kelas jabatan ini justru merupakan salah satu tindak lanjut langsung dari temuan BPK,” jelas Hudiansyah.

Terkait kelebihan pembayaran tunjangan maupun belanja lainnya, Barantin memastikan seluruh dana yang dinyatakan tidak sah telah atau sedang dikembalikan ke kas negara. Pengembalian dilakukan oleh pihak yang menerima kelebihan bayar, sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, ketidaktertiban penerbitan surat perintah lembur dan perjalanan dinas dalam negeri juga telah ditangani. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah memberikan teguran kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seluruh unit kerja. Pada 2025, Barantin juga menetapkan standar operasional prosedur (SOP) baru yang mengatur secara rinci komponen lembur dan perjalanan dinas agar pencairan anggaran lebih akuntabel.

Masalah pertanggungjawaban belanja barang yang dinilai tidak sesuai juga diklaim telah ditindaklanjuti dengan pelengkapan dokumen, pemeriksaan ulang oleh Inspektorat, pemberian sanksi kepada PPK, serta penetapan SOP baru terkait pengeluaran dan pertanggungjawaban belanja.

Adapun persoalan aset negara disebut berkaitan erat dengan proses integrasi kelembagaan. Proses peralihan aset dari Kementerian Pertanian ke Barantin dilakukan dalam dua tahap sepanjang 2025 dan baru tuntas pada 2026. Setelah peralihan, Barantin melakukan pencatatan ulang aset, menyusun perencanaan pemanfaatan, serta mengajukan penetapan status penggunaan (PSP).

“Seluruh temuan BPK tidak kami bantah, tapi kami tindak lanjuti satu per satu sesuai rekomendasi. Proses perbaikan tata kelola ini masih berjalan dan terus kami laporkan,” tegas Hudiansyah.

Sebelumnya, dokumen resmi LHP BPK bernomor 16a/LHP/XVII/05/2025 yang disusun Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV mengungkap delapan temuan serius di Barantin. Temuan itu mencakup pengelolaan PNBP yang tidak tertib, kelebihan pembayaran tunjangan, ketidaktertiban lembur dan perjalanan dinas, belanja barang tanpa dokumen sah bernilai puluhan miliar rupiah, hingga penatausahaan aset negara senilai triliunan rupiah yang belum jelas statusnya.

BPK menilai lemahnya pengendalian internal telah membuka potensi pemborosan dan kerugian negara. Meski demikian, BPK juga menekankan pentingnya tindak lanjut konkret dan berkelanjutan agar permasalahan tersebut tidak berulang di tahun anggaran berikutnya.

Topik:

Barantin BPK LHP BPK Audit Keuangan Negara PNBP Aset Negara Tata Kelola Keuangan Pengendalian Internal Laporan Keuangan 2024 Pemeriksaan BPK