INSPIR Indonesia Tolak Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN, Minta Pendataan Secara Objektif
Jakarta, MI - INSPIR Indonesia menyampaikan keprihatinan atas penonaktifan kepesertaan PBI JKN yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan kepada peserta.
Ketua INSPIR Indonesia, Yatini Sulistyowati, menyebut penonaktifan tersebut menjadi tragedi bagi jutaan peserta PBI JKN yang iurannya selama ini dibayarkan melalui APBN. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, sebanyak 11 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan per 1 Februari 2026.
Yatini mengatakan, alasan pemerintah melakukan penonaktifan adalah untuk pemutakhiran data agar bantuan sosial lebih tepat sasaran, yakni hanya diberikan kepada orang miskin dan tidak mampu.
"Ini merupakan lanjutan penonaktifan peserta PBI yang tahun lalu (Juli 2025) dinonaktifkan sebanyak 7,3 juta orang, tanpa pendataan yang obyektif dan tanpa pemberitahuan," ujar Yatini dalam pernyataan sikap INSPIR Indonesia, Selasa (10/2/2026).
Ia menilai pemerintah seolah “memvonis” para peserta tersebut sudah mampu dan berada di kelompok Desil 6 hingga 10. Padahal, kondisi ekonomi saat ini dinilai belum sepenuhnya pulih.
"Apakah memang benar jutaan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tersebut sudah menjadi mampu (sudah keluar dari kemiskinan), di tengah ekonomi yang tidak baik-baik saja, masih banyaknya PHK, sedikitnya pembukaan lapangan kerja formal, jumlah kelas menengah yang menurun, menurunnya upah riil pekerja, dsb," tegasnya.
Dampak dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut dinilai sangat serius. Peserta PBI JKN yang dinonaktifkan otomatis kehilangan akses layanan kesehatan dengan penjaminan Program JKN ketika jatuh sakit.
Ia menambahkan, kondisi ini paling dirasakan oleh pasien dengan penyakit kronis. Pasien seperti gagal ginjal misalnya, yang membutuhkan layanan rutin cuci darah diperhadapkan pada masalah pembiayaan yang cukup besar setiap kali menjalani tindakan, termasuk pasien kemoterapi yang juga membutuhkan layanan rutin.
INSPIR Indonesia bahkan mencatat sudah ada korban jiwa atas kehadiran Surat Keputusan Mensos tersebut. Hingga 6 Februari 2026, ada sekitar 200 pasien cuci darah peserta PBI yang dinonaktifkan mengalami persoalan mengakses cuci darah.
Selain dilakukan oleh pemerintah pusat, penonaktifan kepesertaan JKN bagi warga miskin dan tidak mampu juga terjadi di tingkat daerah. Penurunan transfer ke daerah dari APBN membuat kemampuan fiskal daerah kian terbatas, sehingga jumlah peserta PBI JKN yang iurannya ditanggung Pemda ikut berkurang.
Yatini menyebut penonaktifan kepesertaan PBI JKN dan PBPU Daerah merupakan bentuk nyata pengingkataran Pemerintah Pusat dan Daerah atas amanat Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
"Pemerintah Pusat dan Pemda dengan sengaja mencabut hak konstitusional rakyat Indonesia khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu hanya karena alasan anggaran," kata dia.
"Penonaktifan ini lebih disebabkan oleh alasan politik anggaran Pemerintah yang rendah untuk memastikan hak konstitusional kesehatan rakyat," sambungnya.
Yatini juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 yang menargetkan kenaikan PBI JKN di 2023 sebesar 111 juta dan di 2024 naik menjadi 2024, namun saat ini masih dianggarkan 96,8 juta peserta. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menjalankan Perpres No. 36 Tahun 2023 akibat rendahnya politik anggaran terhadap sektor kesehatan masyarakat.
Ia menilai pemerintah semakin leluasa mengalokasikan anggaran setelah UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menghapus kewajiban Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 15 persen sesuai Ketetapan MPR (TAP MPR) No.10 MPR 2001 di Point 5a huruf 4 berbunyi : Menugaskan kepada Presiden untuk mengupayakan peningkatan anggaran kesehatan 15% dari APBN.
"Fakta hukumnya, TAP MPR No. 10 MPR 2001 masih berlaku, dan sesuai Pasal 7 UU 12 Tahun 2011, hierarki hukum TAP MPR lebih tinggi dari UU 17 tahun 2023," tegas Yatini.
"Jadi walaupun UU 17 tahun 2023 tidak mewajibkan lagi tetapi Pemerintah harus mematuhi TAP MPR 12 tahun 2001 dengan mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 15 persen," sambungnya.
Yatini menyatakan, pendataan orang miskin yang buruk; ketidakmauan berkomunikasi dengan rakyat untuk menjelaskan alasan seseorang dimasukan dalam Desil 1 sampai 5 untuk mendapatkan PBI JKN dan PBPU Pemda, atau dimasukan ke Desil 6 sampai 10 menjadi alasan penonaktifan kepesertaan PBI JKN dan PBPU Pemda; dan rendahnya anggaran untuk kesehatan, menjadi ancaman bagi rakyat miskin dan tidak mampu mendapatkan hak konstitusional kesehatannya.
Ia juga menyoroti rapat kerja DPR dan pemerintah yang digelar sehari sebelumnya terkait penonaktifan PBI JKN. Menurutnya, rapat tersebut belum menghasilkan solusi konkret atas masalah penjaminan layanan kesehatan 11 juta rakyat saat ini.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen akan membayar iuran 3 bulan untuk peserta PBI JKN. Namun, muncul pertanyaan apakah kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh 11 juta peserta yang dinonaktifkan?
"apakah 11 juta yang dinonaktifkan semuanya diaktifkan kembali atau hanya untuk peserta yang memiliki penyakit kronis? Bila hanya membayar iuran selama 3 bulan untuk peserta yang memiliki penyakit kronis, maka peserta yang sehat lalu besok sakit akan mengalami kesulitan mengakses layanan Kesehatan," tuturnya.
Yatini menyampaikan, pemerintah seharusnya menjamin kepesertaan aktif 11 juta, dan kemudian melakukan pendataan yang obyektif, berkomunikasi dan menjelaskan kepada mereka.
INSPIR Indonesia, sebagai lembaga yang fokus pada isu perlindungan sosial, menolak penonaktifan sepihak terhadap 11 juta peserta PBI JKN dan PBPU Pemda yang dilakukan tanpa pendataan objektif serta tanpa komunikasi dan penjelasan tentang Desil. Oleh karena itu, INSPIR Indonesia meminta kepada pemerintah:
- Mengaktifkan kembali 11 juta peserta PBI JKN (terkecuali alasan meninggal dan data ganda) sehingga mereka kembali mendapat layanan kesehatan dengan pembiayaan JKN.
- Kami menilai hasil rapat kerja DPR dan Pemerintah yang hanya membiyai iuran PBI JKN selama 3 bulan untuk peserta yang memiliki penyakit kronis bukan solusi, dan ini malah menciptakan diskriminasi dan ketidakadilan bagi rakyat miskin dan tidak mampu. Semua peserta yang sakit harus otomatis diaktifkan untuk langsung mendapat layanan kesehatan.
- Mendorong Revisi PP no. 101 tahun 2012 junto PP no. 76 tahun 2015 dengan memuat klausula kewajiban Pemerintah mendata dengan obyektif dengan mendatangi rumah tangga dan menjelaskan tentang penempatan masyarakat pada desil di DTSEN, serta memberikan jeda waktu satu bulan antara pemberitahuan penonaktifan dan realisasi penonaktifan. Selain itu Revisi juga harus memuat variabel kondisi medis peserta (seperti cuci darah, dan penyakit kronis lainnya) sebagai indikator peneriman PBI JKN, termasuk masyarakat rentan khususnya disabilitas dan Lansia.
- Meminta Kementerian Sosial dan Dinas Sosial melakukan pendataan kepesertaan PBI JKN dengan obyektif dengan langsung mendatangi rumah tangga dan memberikan penjelasan tentang penempatan Desil kepada masyarakat.
- Meminta Pemerintah mengalokasikan minimal 15 persen APBN sesuai TAP MPR No. 12 MPR Tahun 2001 (dengan meningkatkan transfer ke daerah APBN untuk kesehatan).
Topik:
inspir-indonesia pbi-jkn penonaktifan-pbi-jkn