Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat, Terbukti Kuasai 488 Gram Sabu

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Februari 2026 9 jam yang lalu
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid (Tengah) (Foto: Ist)
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid (Tengah) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M setelah terbukti terlibat jaringan narkotika.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran AKP M sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota, posisi yang semestinya berada di garis depan pemberantasan peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus bermula dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terhadap sebuah perkara narkotika, yang mengarah pada keterlibatan anggota internal.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid menjelaskan, pada 3 Februari 2026 AKP M menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin. Temuan itu kemudian diperkuat oleh hasil pemeriksaan lanjutan yang mengungkap fakta mencengangkan.

"Yang bersangkutan mengakui menguasai barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 488 gram," kata Kombes Kholid dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).

Polda NTB menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, meskipun yang bersangkutan berpangkat perwira dan memegang jabatan strategis. Melalui sidang kode etik, AKP M resmi dijatuhi sanksi pemberhentian dari dinas kepolisian.

"Terkait pelanggaran kode etik, sidang telah digelar dan diputuskan sanksi PTDH. Namun perlu kami tegaskan, proses hukum pidana tetap berjalan hingga tuntas," tutur Kholid didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj dan Kabid Propam Kombes Pol Wildan Alberd.

Saat ini, AKP M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih terus mendalami jaringan serta pemasok yang terkait dengan oknum perwira tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman berat pun membayangi mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba tersebut, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang diamankan. Langkah tegas ini ditegaskan sebagai komitmen Polri untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga integritas institusi agar terbebas dari pengaruh narkotika.

“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jabatan dan pangkat tidak menjadi tameng bagi pelanggaran. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkas Kombes Kholid.

Topik:

kasat-narkoba perwira-polri polres-bima-kota