ASN Bisa WFA Selama 5 Hari saat Lebaran 2026
Jakarta, MI - Pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) selama lima hari bagi aparatur sipil negara (ASN) pada masa libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026.
Pengaturan kerja fleksibel ini ditujukan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan WFA bukan berarti penambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja guna membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.
"Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement," kata Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Ia memaparkan, kebijakan WFA akan diterapkan selama lima hari, yaitu pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Penetapan ini bertujuan menekan lonjakan mobilitas saat puncak arus mudik dan arus balik, tanpa mengganggu produktivitas kerja.
Kebijakan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui penerbitan aturan teknis.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan WFA bagi ASN.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," ujar Rini dalam kesempatan sama.
Dalam pelaksanaannya, Rini menegaskan pengaturan WFA diserahkan kepada pimpinan instansi pusat maupun daerah pendekatan selektif. Setiap instansi diminta menyesuaikan kebutuhan organisasi tanpa mengganggu pelayanan publik yang bersifat esensial.
"Kami mengimbau para pimpinan instansi agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, serta tetap memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat berjalan optimal," tuturnya.
Ia menambahkan, layanan strategis seperti kesehatan, transportasi, keamanan, serta sektor vital lainnya harus tetap beroperasi normal selama kebijakan WFA berlangsung.
Selain itu, pimpinan instansi diminta melakukan pengawasan secara berkelanjutan serta mengatur proporsi ASN yang bekerja dari kantor dan secara fleksibel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Topik:
wfa asn lebaran-2026