1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood Disita Satgas PKH
Jakarta, MI - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan seluas 1.583 hektare. Langkah ini dilakukan menyusul pencabutan izin 28 perusahaan yang diduga memperburuk dampak bencana di Sumatra pada November lalu.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan dan penguasaan kembali lahan ini khususnya terkait PT Sukses Jaya Wood. Perusahaan tersebut dianggap tidak memenuhi kewajiban pengelolaan areal tanam, padahal sebelumnya sudah mengeluarkan keputusan direksi mengenai Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan tahun 2025.
"Namun, sampai saat ini kewajiban untuk areal tanam PT SJW itu baru mencapai 30% dari luas lahan yang diterima. 1.583 [ha] itu. Mereka tidak memenuhi target sehingga dikuasai pihak-pihak lain," kata Barita kepada awak media, dikutip Kamis (19/2/2026).
"Jadi dia tidak melaksanakan kewajibannya dalam menjaga areal izin yang telah diperoleh, sehingga lalai dari penyerobotan oleh pihak-pihak yang tidak punya hak atas pemanfaatan kawasan hutan yang telah dia miliki izinnya itu."
Lahan tersebut nantinya akan dikuasai oleh negara. Pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi, akan mengkaji penggunaan lahan tersebut, apakah untuk pemanfaatan hasul hutan atau untuk investasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan dan perorangan yang diduga melanggar kawasan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pelanggaran para perusahaan ini diduga memperburuk dampak Siklon Senyar pada tiga provinsi tersebut, November lalu.
Pembalakan liar untuk kepentingan perkebunan dan pertambangan tersebut membuat curah hujan dari Siklon Senyar menjadi bencana banjir bandang dan tanah longsor besar.
Dampaknya, BNPB mencatat 1.199 orang meninggal dunia, 144 orang hilang, nyaris satu juta orang mengungsi, ratusan jembatan dan akses jalan putus, serta ribuan hunian dan fasilitas umum rusak.
"Pada Senin, 19 Januari 2026, dari London-Inggris, melalui Zoom Meeting, presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dikutip, Selasa (20/1/2026).
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya:
PBPH
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumbar
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomas Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumut
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panel Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylv Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Toba Pulp Lestari Tbk
22. PT Teluk Nauli
Non Kehutanan
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Sumut
3. PT Agricourt Resources
4. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumbar
5. PT Perkebunan Pelalu Raya
6. PT Inang Sari
Topik:
satgas-pkh pt-sukses-jaya-wood lahanBerita Terkait
Satgas PKH Dalami Temuan Dana Tambang Emas Ilegal Nyaris Rp1.000 Triliun
3 Februari 2026 11:54 WIB
Pembagian Plasma di Tengah Gugatan: Ambivalensi Kinerja Satgas PKH dan Agrinas
26 Januari 2026 12:59 WIB
Profil PT Weda Bay Nickel, Raksasa Tambang yang Menolak Denda Pemerintah
26 Januari 2026 11:51 WIB