Satpol PP Blitar dengan DBHCHT Gempur Peredaran Rokok Ilegal Sampai ke "Lorong-Lorong" Tersembunyi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Desember 2025 10 jam yang lalu
Petugas Satpol PP Kabupaten Blitar memeriksa tempat penyimpanan tidak lazim selama operasi pemberantasan rokok ilegal yang didanai melalui alokasi DBHCHT 2025 (Foto: Dok MI/Satpol PP Kabupaten Blitar)
Petugas Satpol PP Kabupaten Blitar memeriksa tempat penyimpanan tidak lazim selama operasi pemberantasan rokok ilegal yang didanai melalui alokasi DBHCHT 2025 (Foto: Dok MI/Satpol PP Kabupaten Blitar)

Blitar, MI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 untuk membabat habis peredaran rokok ilegal. 

Dalam operasi gabungan dengan Bea Cukai, petugas berhasil mengungkap modus penyimpanan rokok ilegal di tempat-tempat tersembunyi, mulai dari dalam lemari es hingga balik lemari pakaian.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Repelita Nugroho, menegaskan bahwa alokasi DBHCHT ini secara khusus diperuntukkan bagi kegiatan penegakan hukum dan edukasi publik. 

"Ini adalah wujud nyata pemanfaatan DBHCHT untuk memberantas praktik yang justru merugikan penerimaan cukai negara dan mengacaukan pasar," ujar Etha, panggilan karibnya pada Kamis (11/12).

Operasi yang menyasar toko-toko di lima kecamatan yaitu,Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, Kanigoro, berhasil menyita puluhan merek rokok tanpa pita cukai.

"Modusnya semakin kreatif. Rokok ilegal disembunyikan di bawah kasur, di kulkas, bahkan di antara pakaian dalam, untuk menghindari razia," paparnya. 

Ia menambahkan, daya tarik utama rokok ilegal adalah kemasan menarik dengan harga miring, meski membawa risiko besar bagi konsumen dan negara.

Sebagai bagian dari strategi pengawasan berbasis DBHCHT, Satpol PP menerapkan metode pendataan ketat. Setiap toko yang dikunjungi ditempeli stiker peringatan sanksi pidana sesuai UU Cukai. 

Pencopotan stiker tidak akan menyelamatkan pelaku, karena petugas telah mengarsipkan foto dan koordinat toko sebagai alat bukti, merujuk pada ancaman hukuman penjara 1 sampai 5 tahun dan denda fantastis berdasarkan UU Cukai.

"Bagi toko yang sudah terdata tetapi bandel, kami tidak segan menjatuhkan sanksi maksimal. Ini komitmen kami agar DBHCHT yang bersumber dari cukai legal berdampak pada penegakan hukum yang nyata," tegasnya.

Melalui operasi ini, Pemkab Blitar, dengan mengerahkan peran aktif Satpol PP yang didanai DBHCHT, mengajak masyarakat berperan serta memutus mata rantai rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan. (Joko Prasetyo/Adv)

Topik:

Satpol PP Kabupaten Blitar DBHCHT Kabupaten Blitar