Rekomendasi Rakernas I PDIP, Pemilihan Kepala Daerah Dilakukan Secara Langsung
Jakarta, MI - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, tidak melalui DPRD.
PDIP juga memutuskan perlu dilakukan reformasi sistem politik dengan mendorong sistem multi partai sederhana dan menegaskan bahwa peserta pemilu legislatif adalah Partai Politik guna mewujudkan sistem multi-partai sederhana sebagai padanan pelaksanaan sistem presidensial.
Berikut rekomendasi Rakernas I PDIP yang berakhir hari ini (12/1/2026)
1. Rakernas I Partai menegaskan sikap politik PDI Perjuangan untuk memperkokoh kedaulatan
politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan sebagai
pedoman utama dalam menghadapi dinamika geopolitik global dan tantangan nasional,
dengan menolak segala bentuk tekanan, ketergantungan, dan dominasi kekuatan asing
maupun kepentingan ekonomi global yang merugikan kepentingan nasional, serta memastikan
bahwa seluruh kebijakan negara dijalankan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepentingan Rakyat demi terwujudnya Indonesia
yang berdaulat, adil, makmur, dan berkeadaban di tengah pergaulan dunia.
2. Rakernas I Partai mendesak pemerintah untuk tegas menyatakan penolakan terhadap segala
bentuk pelanggaran kedaulatan suatu negara Merdeka dari intervensi asing sebagaimana
terjadi dengan penculikan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Presiden Amerika Serikat
Donald Trump. Selain merendahkan marwah PBB, bertentangan dengan Hukum Internasional
dan Dasa Sila Bandung. Sikap tersebut juga tidak sejalan dengan pembukaan UUD NRI 1945
yang menegaskan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan, dan perikeadilan.
3. Rakernas I Partai menegaskan bahwa peningkatan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan
pelaksanaan fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan negara (checks and balances)
secara kritis dan efektif melalui pelembagaan partai politik, perlakuan yang setara dan adil
bagi seluruh partai politik, reformasi sistem hukum yang berkeadilan, penguatan masyarakat
sipil, kebebasan pers, dan perlindungan hak setiap warga negara dalam kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
4. Rakernas I Partai menegaskan posisi politik sebagai partai penyeimbang untuk mengawal
penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada sebesar
besarnya kesejahteraan Rakyat sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
5. Rakernas I Partai mendorong pemerintah untuk mencegah bencana ekologis dengan
kebijakan tata ruang, penghentian deforestasi, penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis
(illegal logging, illegal mining, dll), pemulihan ekosistem yang terdegradasi, termasuk
ekosistem pesisir seperti hutan mangrove, padang lamun, dan kawasan lahan basah
(wetlands) di sepanjang wilayah pesisir, sebagai bagian integral dari upaya perlindungan
lingkungan hidup dan keselamatan Rakyat.
6. Rakernas I Partai mendesak pemerintah untuk memperbaiki manajemen penanggulangan
bencana dengan memperkuat sistem mitigasi bencana melalui penerapan teknologi yang
terintegrasi, koordinasi dan sinergi kelembagaan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga
penanganan pascabencana sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara dalam
melindungi keselamatan Rakyat Indonesia.
7. Rakernas I Partai mencermati bahwa peningkatan suhu bumi telah menyebabkan krisis iklim
global yang berdampak pada cuaca ekstrem, kekeringan berkepanjangan, banjir dan tanah
longsor, intrusi air laut dan subsidensi, tenggelamnya pulau-pulau kecil, kebakaran hutan dan
lahan, hilangnya keanekaragaman hayati, krisis pangan, serta berbagai persoalan sosial yang
merugikan masyarakat. Partai menyadari salah satu penyebab utama krisis iklim adalah
penggunaan energi fosil, maka Rakernas I Partai merekomendasikan pemerintah untuk
mengimplementasikan secara konsisten dan terukur komitmen penurunan emisi sebagaimana
tekah disepakati dalam Protocol Kyoto yang diratifikasi tahun 1968, Persetujuan Paris yang
diratifikasi tahun 2016, Fakta Iklim Glasgow tahun 2021, dan Fakta Iklim Dubai tahun 2023.
Ketidakseriusan di dalam melaksanakan kesepakatan tersebut akan semakin memperparah
pemanasan global dan krisis iklim yang mengancam kelangsungan bumi dan kehidupan
manusia.
8. Rakernas I Partai menegaskan bahwa “Merawat Pertiwi” merupakan sikap ideologis dan
garis politik perjuangan Partai untuk mengatasi krisis ekologis yang mengancam keselamatan
Rakyat dan masa depan bangsa. Partai berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup
dan keselamatan Rakyat sebagai prioritas utama menghadapi bencana alam, khususnya
perubahan iklim. Berpijak pada Pancasila dan ajaran Trisakti Bung Karno, Partai memandang
bahwa manusia dan alam adalah satu kesatuan kehidupan, sehingga pembangunan yang
merusak lingkungan, merampas ruang hidup Rakyat, dan mengorbankan generasi mendatang
merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan dan amanat konstitusi.
Rakernas I Partai menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berada di bawah
kedaulatan negara dengan melibatkan Rakyat dan ditujukan sebesar-besarnya bagi
kemakmuran Rakyat serta menjunjung keadilan ekologis.
9. Rakernas I Partai meneguhkan politik kerakyatan yang berlandaskan gotong royong sebagai
watak asli bangsa Indonesia. Keberpihakan kepada Rakyat Marhaen petani, nelayan, buruh,
masyarakat adat, pekerja informal, Rakyat miskin kota, pelaku UMKM, perempuan, dan
generasi muda merupakan perwujudan perjuangan mewujudkan keadilan sosial dan keadilan
ekologis. Negara harus hadir secara aktif dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh
Rakyat Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum. Negara tidak boleh dikendalikan
oleh kepentingan pemodal besar, kekuatan ekonomi yang memonopoli dan mengeksploitasi
sumber daya.
10. Dalam mewujudkan kedaulatan pangan Nasional Rakernas I Partai mendorong pemerintah
memperkuat kemampuan produksi petani, nelayan, peternak sebagai pemenuhan kebutuhan
pangan nasional. Untuk itu pemerintah wajib mengembangkan riset dan inovasi bidang
pangan, menjamin sarana dan prasarana produksi pangan nasional, perlindungan harga
pokok produk pangan Rakyat, dan jaminan perlindungan lahan pertanian produktif serta
melindungi benih-benih hasil pemuliaan petani. Rakernas juga mendorong pembudidayaan
dan pemanfaatan pangan lokal sebagai pemenuhan kebutuhan gizi Rakyat.
11. Rakernas I Partai berkomitmen mendukung inisiatif masyarakat untuk membentuk badan
usaha koperasi secara organik dan mandiri, sehingga koperasi benar-benar merupakan
gerakan ekonomi Rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan dan berkarakter gotong
royong.
12. Rakernas I Partai mendorong penguatan otonomi daerah dengan memastikan alokasi
anggaran transfer ke daerah (TKD) yang adil, proporsional sesuai dengan Undang-undang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Rakernas menilai
bahwa pemotongan anggaran transfer ke daerah tidak mencerminkan azas keadilan dan
pemerataan antara pemerintah pusat dan daerah, serta melanggar azas desentralisasi.
13. Rakernas I Partai menegaskan komitmen seluruh jajaran Tiga Pilar Partai untuk solid bergerak
menjalankan program kerakyatan dengan meningkatkan keberpihakan kepada petani,
nelayan, buruh, masyarakat adat, pekerja informal dan seluruh lapisan masyarakat lainnya
guna memerangi kemiskinan ekstrim menjadi 0%, pencegahan stunting, menggalakkan
program menanam 10 (sepuluh) tanaman pendamping beras, dan menyediakan pekerjaan
yang layak secara kemanusiaan.
14. Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan Rakyat untuk menentukan
pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan
kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun. Berkaitan dengan hal tersebut,
Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain
menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic,
mencegah pembiayaan rekomendasi calon (mahar politik), pembatasan biaya kampanye,
profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu.
15. Rakernas I Partai menegaskan pentingnya reformasi sistem politik nasional bersamaan
dengan reformasi sistem hukum yang berkeadilan. Reformasi sistem politik dilakukan dengan
mendorong sistem multi partai sederhana dan menegaskan bahwa peserta pemilu legislatif
adalah Partai Politik guna mewujudkan sistem multi-partai sederhana sebagai padanan
pelaksanaan sistem presidensial.
16. Rakernas I Partai menegaskan pentingnya ruang partisipasi generasi muda untuk berpolitik,
berekspresi, kebebasan berpendapat, berkreasi, berinovasi dan berkolaborasi serta
mengembangkan seluruh kapasitas kepemimpinanya bagi masa depan bangsa dan negara.
Berkaitan dengan hal tersebut negara wajib mendorong penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi, riset dan inovasi, seperti teknologi terapan untuk mewujudkan kedaulatan pangan
dan kedaulatan energi, pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), komputasi kuantum
semikonduktor, energi dan mineral kritis, serta bioteknologi dan farmasi, dan melindungi
pemanfaatannya.
17. Rakernas I Partai mendorong seluruh elemen bangsa untuk mencegah lahirnya otoritarian
populis dengan menjaga cita-cita Reformasi, khususnya dalam pelembagaan kedaulatan
rakyat, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penguatan peran pers yang
bebas dan perlindungan suara-suara kritis Masyarakat sipil dari kriminalisasi politik hukum;
penegakan supremasi hukum termasuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu
secara adil dan bermatabat; penguatan pelembagaan partai politik; penyelengaraan pemilu
yang jujur dan adil; serta menempatkan TNI sebagai alat pertahanan Negara dari ancaman
luar dan POLRI sebagai alat Negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban dalam
negeri, sesuai dengan marwah dan sejarah pembentukannya, serta menjalankan tugas, fungsi,
dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
18. Rakernas I Partai mendesak pemerintah untuk segera menjalankan transformasi POLRI
melalui penguatan akuntabilitas politik yang subtantif, guna memastikan kepolisian tegak lurus
sebagai alat negara yang setia pada konstitusi, bukan pada kekuasaan jangka pendek.
Rakernas mendesak presiden untuk memperketat mekanisme check and balances melalui
pengawasan parlemen yang lebih tajam dan pemberdayaan Kompolnas dengan wewenang
eksekutorial, sehingga tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara transparan
kepada publik. Transformasi ini harus difokuskan pada pembersihan institusi dari anasir politik
praktis, penghapusan ‘dwifungsi’ jabatan sipil serta realokasi anggaran demi kesejahteraan
personil POLRI yang bertugas di akar rumput, untuk menjamin POLRI yang profesional,
humanis dan terpercaya.
19. Rakernas I Partai menegaskan pentingnya independensi penegak hukum, memperhatikan
kesejahteraan aparatur penegakan hukum, dan perbaikan norma hukum pidana yang multi
tafsir untuk memastikan proses penegakan hukum tidak dibajak kepentingan politik dan
kepentingan bisnis. Penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan
alat kekuasaan politik atau alat persaingan bisnis. Praktik seperti ini harus ditolak karena
merusak prinsip penegakan hukum. Penegakan hukum yang independen diharapkan mampu
menjadi penyokong utama perwujudan keadilan dan kepastian hukum sebagai cita negara
hukum.
20. Rakernas I Partai menegaskan kembali komitmen reformasi untuk menjadikan TNI sebagai
tentara profesional yang teguh pada amanat Reformasi 1998 dengan menjauhi politik praktis.
Rakernas I mendesak pemerintah untuk melanjutkan pembangunan kekuatan pertahanan
berlandaskan prinsip kemandirian (Berdikari), memprioritaskan industri dalam negeri, dan
berbasis kajian ancaman riil tanpa didikte pasar global. Dalam aspek tata kelola internal,
Rakernas I mendorong pemerintah untuk memperkuat mekanisme organisasi yang berbasis
meritokrasi, senioritas, dan jenjang karir terukur untuk menjaga soliditas TNI, serta menjaga
loyalitas tunggal kepada Konstitusi. Pada saat bersamaan, pemerintah untuk menjamin
peningkatan kesejahteraan prajurit melalui tunjangan dan fasilitas operasional yang layak,
sepadan dengan risiko pengabdian mereka di medan tugas.
21. Rakernas I Partai berkomitmen membangun pencegahan korupsi dan good government di
internal Partai, yang meliputi pendidikan antikorupsi untuk seluruh kader partai, terutama yang
menduduki jabatan publik, pembangunan sistem anti politik uang, penguatan akuntabilitas
pengelolaan dana politik, rekrutmen politik yang transparan dan objektif, dan larangan yang
tegas bagi kader yang menjadi pejabat publik untuk menyalahgunakan wewenang, dan
memastikan kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil.
Kaderisasi partai akan memperkuat nilai-nilai antikorupsi melalui gerakan “JATI DIRI
SOEKARNO”. JATI DIRI merupakan singkatan dari Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia
yang akan diturunkan dari nilai-nilai nasionalisme, anti penyalahgunaan wewenang dan
ideologi Bung Karno sebagai proklamator dan Presiden Pertama RI.
Topik:
PDIP Rakernas I PDIP Pilkada LangsungBerita Sebelumnya
Demo Berdarah di Iran, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Keselamatan WNI
Berita Selanjutnya
PDIP Tegas Tolak Wacana Pilkada Tak Langsung
Berita Terkait
Dewi Juliani: Praktik Parkir Lepas Tanggung Jawab, Langgar Perlindungan Konsumen dan Berpotensi Pemerasan di KUHP Baru
20 Januari 2026 19:52 WIB
Politisi PDIP: Presiden Prabowo Hanya Lempar Wacana Soal Pilkada Melalui DPRD
19 Januari 2026 17:17 WIB
KPK Dituding Tak Netral, PDIP Sebut Kasus Suap Bekasi Sarat Agenda Politik
17 Januari 2026 22:25 WIB