Mangihut Sinaga Bicara: Alphard, LHKPN dan Bantahan Terima Dana dari Tersangka LPEI

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Januari 2026 06:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga (Foto: Dok MI/An)
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga (Foto: Dok MI/An)

Jakarta, MI - Nama Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga ikut menjadi perhatian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2023 yang saat itu berada dalam penguasaannya.

Mobil tersebut terdaftar atas nama sebuah perusahaan milik salah satu tersangka dalam perkara korupsi LPEI. Saat penyitaan dilakukan, kendaraan itu berada dalam penguasaan Mangihut Sinaga kawan lama Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan di bawah Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, tersangka dalam kasus ini.

Terkait penyitaan tersebut, Mangihut Sinaga memberikan penjelasan bahwa mobil itu ia gunakan karena adanya hubungan utang-piutang pribadi dengan pihak yang belakangan diketahui terseret kasus LPEI.

Mangihut mengaku awalnya memiliki piutang kepada orang tersebut sejak 2023. Saat itu, menurutnya, telah ada pembayaran cicilan sebagian, namun masih tersisa utang sekitar Rp5,5 miliar hingga Rp6,5 miliar.

Pada Juni 2024, setelah ia terpilih sebagai anggota DPR RI, Mangihut kembali bertemu dengan yang bersangkutan. Dalam pertemuan itu, kata Mangihut, debitur meminta tambahan waktu untuk melunasi utangnya.

Mangihut kemudian mengaku meminjamkan uang Rp1 miliar lagi. Saat itu, debitur menyampaikan bahwa dirinya memiliki mobil Alphard yang masih berstatus leasing dan menawarkan agar mobil tersebut digunakan oleh Mangihut sebagai bagian dari pengurang utang.

“Mobil itu masih leasing, cicilannya sekitar Rp38 juta per bulan dan masih tersisa sekitar 1,5 tahun lagi sampai lunas. Akhirnya disepakati utang dipotong Rp900 juta dan dibuatkan surat dari pihak perusahaan. Sejak itu mobil ada sama saya,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak mengetahui bahwa orang tersebut terlibat perkara kredit LPEI saat menerima mobil tersebut. Mangihut juga menyebut telah melaporkan kepemilikan mobil itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dirinya dilantik sebagai anggota DPR periode 2024–2029.

“Saya laporkan di LHKPN karena merasa ini itikad baik. Bukan dari hasil kejahatan yang saya tahu, bukan dari mana-mana,” katanya.

Mengaku Kaget Dipanggil KPK

Mangihut mengaku baru mengetahui adanya persoalan hukum terkait LPEI pada 2025 saat dirinya dipanggil KPK. Ia menyebut debitur tersebut memiliki kredit besar yang disebutnya mencapai sekitar Rp1,5 triliun terkait usaha perkebunan.

“Saya kaget dipanggil KPK soal kasus LPEI. Saya tanya, kasus apa? Katanya soal kredit. Saya tidak pernah tahu urusan kredit itu,” ucapnya.

Ia juga membantah terlibat dalam pengurusan perkara di aparat penegak hukum, termasuk di Kejaksaan Agung maupun KPK. Menurutnya, tudingan itu muncul dalam proses klarifikasi yang ia jalani.

Terkait status mobil, Mangihut menegaskan kendaraan tersebut secara hukum masih menjadi milik perusahaan leasing karena belum lunas. Ia mengaku tidak bisa melakukan balik nama karena masih dalam masa pembiayaan.

“Saya sampaikan juga ke KPK, mobil ini sebenarnya masih milik leasing karena belum lunas. Jadi bukan sepenuhnya milik saya,” katanya.

Mangihut menyebut penyidik KPK telah datang langsung ke rumahnya dan melihat dokumen-dokumen terkait utang-piutang tersebut, termasuk kuitansi dan surat pengakuan utang.

“Semua dokumen kami tunjukkan. Bukan rekayasa. Setelah diperiksa, baru saya tahu ternyata orang itu punya kasus,” ujarnya.

Soal tanah di LHKPN

Nama Mangihut Sinaga kembali jadi sorotan publik, kali ini bukan karena jabatan politiknya di DPR RI, melainkan penjelasannya soal sejumlah aset tanah bernilai sangat rendah yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Dapil Sumatera Utara III itu buka suara mengenai kepemilikan tanah-tanah di wilayah Bogor yang dilaporkan dengan nilai belasan hingga puluhan ribu rupiah. Menurut Mangihut, harga tersebut bukan kesalahan pelaporan, melainkan memang sesuai dengan kondisi riil tanah saat dibeli.

“Betul, itu sejak tahun 2012 tanah-tanah garapan di Bogor. Saya beli memang murah, sekitar Rp10 ribuan. Sampai sekarang tanah itu ditanami jagung, singkong, dipakai rakyat. Karena belum bisa disertifikatkan dan tidak ada NJOP, nilainya ya tetap seperti waktu saya beli, itu yang saya laporkan,” ujar Mangihut dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, sebagian lahan tersebut masih berstatus girik dan belum memiliki kelengkapan administrasi seperti sertifikat maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kondisi itu membuat nilai tanah tidak bisa disesuaikan dengan harga pasar saat ini.

“Kalau tanah sudah sertifikat, ada AJB, ada PBB, tentu harganya berubah. Tapi kalau masih girik, belum jelas administrasinya, mau dinaikkan pakai dasar apa? Jadi kalau dulu beli Rp10.000, ya saya tulis Rp10.000,” katanya.

Mangihut menegaskan, pelaporan aset tersebut sudah dilakukan secara rutin sejak lama. Ia mengaku disiplin memperbarui LHKPN setiap dua tahun, bahkan sejak masih aktif sebagai jaksa.

“Saya dari dulu rajin lapor LHKPN, justru karena takut ke depan bisa jadi masalah. Orang KPK juga tidak pernah menegur soal itu. Saya laporkan apa adanya, sesuai bukti dan kondisi tanahnya,” ujarnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa banyaknya kepemilikan tanah identik dengan hal yang negatif. Menurutnya, kepemilikan aset adalah bagian dari investasi jangka panjang yang sah.

“Kita ini pegawai negeri, punya keluarga, punya anak. Daripada macam-macam, ada rezeki sedikit ya dibelikan tanah. Kalau nanti jadi nilai tinggi ya syukur, kalau tidak ya tidak apa-apa,” ucap Mangihut.

Sorotan terhadap LHKPN Mangihut menguat setelah namanya ikut disebut dalam pemberitaan terkait temuan penyidik mengenai penguasaan mobil mewah yang terdaftar atas nama perusahaan tersangka dalam klaster kasus LPEI. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menyatakan keterlibatan hukum dirinya dalam perkara tersebut.

Secara profil, Mangihut Sinaga bukan figur baru di dunia hukum. Lahir di Pematang Siantar, 8 April 1962, ia menghabiskan lebih dari 30 tahun berkarier di Kejaksaan RI. Ia pernah menjabat sebagai Kajari di sejumlah daerah, Wakajati Sumut, Kajati NTT, Kajati Sulut, hingga posisi strategis di Kejaksaan Agung sebelum pensiun.

Pada Pemilu 2024, ia terpilih menjadi anggota DPR RI dengan perolehan 116.091 suara dan resmi dilantik pada 1 Oktober 2024.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan 14 Agustus 2024, total kekayaan Mangihut Sinaga tercatat Rp25,4 miliar tanpa utang. Nilai terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp12,8 miliar, disusul kas dan setara kas Rp10,36 miliar, serta kendaraan senilai Rp1,87 miliar.

Deretan tanah bernilai sangat rendah yang tersebar di Bogor dan sejumlah daerah lain itulah yang kini menjadi perhatian publik. Namun Mangihut bersikeras, angka-angka tersebut mencerminkan kondisi pembelian dan status lahan saat ini, bukan upaya menyamarkan nilai kekayaan.

“Yang penting saya laporkan, terbuka, dan sesuai fakta. Tidak ada yang saya sembunyikan,” katanya.

Bantah Terima Rp60 M dari Tersangka Korupsi LPEI

Mangihut Sinaga membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima aliran dana Rp60 miliar dari Hendarto, tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hendarto diketahui merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama (BJU), dan telah ditahan sejak 28 Agustus 2025.

Menurut Sinaga, uang yang sempat diterimanya dari Hendarto bukanlah dana hasil korupsi, melainkan pembayaran cicilan utang pribadi yang telah berlangsung cukup lama.

“Itu salah. Hendarto punya utang ke kami sekitar Rp42 miliar pokoknya. Karena dia kesulitan bayar, lalu dinegosiasikan. Dia hanya mampu mencicil, dan yang sudah masuk sekitar Rp6,5 miliar. Sisanya masih tertunggak. Dari mana ceritanya jadi Rp60 miliar?” kata Sinaga.

Ia menegaskan seluruh transaksi memiliki bukti tertulis. Bahkan, menurutnya, rincian utang-piutang tersebut juga sudah pernah dijelaskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dirinya diperiksa.

“Kwitansi ada. Dokumen ada. Saya sudah jelaskan semua ke KPK. Itu utang, bukan uang dari kredit LPEI,” ujarnya.

Sinaga mengaku telah mengenal Hendarto sejak 2003 dan memiliki hubungan pertemanan lama. Namun ia membantah keras jika relasi tersebut dikaitkan dengan praktik korupsi.

“Dari dulu kami berkawan. Tapi bukan berarti saya terima uang hasil korupsi. Itu murni hubungan utang-piutang,” tegasnya.

Ia juga menyatakan tidak memiliki kaitan apa pun dengan proses kredit Hendarto di LPEI. Menurutnya, urusan kredit antara perusahaan Hendarto dan LPEI berada di luar pengetahuannya.

“Saya tidak ada hubungan dengan kredit LPEI itu. Saya hanya urusan pinjam-meminjam pribadi. Kalau ada korupsi di dalam proses kredit itu, saya tidak tahu menahu,” katanya.

Terkait nama Robert Pakpahan yang disebut-sebut dalam perkara LPEI, Sinaga mengaku tidak mengenalnya sama sekali.

“Saya tidak kenal. Bahkan baru tahu nama-nama itu setelah ada pemeriksaan KPK,” ujarnya.

Sinaga juga mempertanyakan alasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya ikut ditelusuri dalam perkara ini. Ia menilai hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan kasus yang menjerat Hendarto.

“Kalau saya diperiksa lagi, saya akan jelaskan hal yang sama. Ini soal utang pribadi, bukan korupsi,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika nantinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Hendarto, maka kesaksiannya hanya sebatas soal utang-piutang tersebut.

“Saya hanya bisa bersaksi soal utangnya ke saya. Tidak ada kaitan dengan proses kredit di LPEI,” kata Sinaga.

Hingga kini, proses hukum kasus dugaan korupsi pembiayaan LPEI masih berjalan. KPK belum menyampaikan pernyataan resmi terbaru terkait bantahan yang disampaikan Mangihut Sinaga.

Dakwaan Hendarto

Hendarto, resmi didakwa dalam perkara korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai kerugian negara yang mencengangkan: Rp1,06 triliun dan USD49,88 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Achmad Husin Madya, menegaskan dalam dakwaannya bahwa kerugian jumbo itu bukan semata akibat risiko bisnis, melainkan hasil dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan terdakwa bersama sejumlah pejabat internal LPEI.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperkaya diri terdakwa, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara,” tegas jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin malam (26/1/2026).

Dalam konstruksi perkara yang diurai jaksa, Hendarto disebut menikmati aliran dana dari fasilitas pembiayaan yang sejak awal diduga penuh rekayasa.

Tak hanya itu, sejumlah pihak lain juga disebut ikut kecipratan keuntungan. Jaksa membeberkan dugaan aliran dana ke beberapa pejabat LPEI dalam jumlah miliaran rupiah dan ratusan ribu dolar AS, yang perkaranya ditangani secara terpisah.

Skema yang dipaparkan di persidangan menggambarkan dugaan permainan berlapis. Dana pembiayaan LPEI, yang seharusnya menopang kegiatan ekspor nasional, justru disebut dipakai untuk membiayai usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi. Di sisi lain, aspek legalitas agunan dinilai rapuh.

Jaksa menyebut adanya dugaan penggunaan cover note notaris sebagai tameng administratif, padahal pengikatan jaminan tidak pernah kokoh secara hukum.

Bukan hanya soal jaminan, jaksa juga menyoroti dugaan manipulasi pada sisi kelayakan usaha. Proyeksi penjualan disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya, sementara justifikasi ekspor diduga disusun agar pembiayaan tetap mengalir. Laporan penilaian aset (appraisal) dan dokumen analisis pembiayaan pun diduga berdiri di atas data yang telah “dipoles”.

Permainan berlanjut lewat skema novasi dengan perusahaan yang masih terafiliasi dalam grup yang sama, sehingga utang lama seolah berganti baju tanpa perbaikan mendasar pada kualitas usaha maupun jaminan. 

Saat mengajukan perpanjangan kredit, terdakwa juga didakwa menggunakan laporan keuangan dari kantor akuntan publik yang bukan rekanan resmi LPEI.

Jaksa menilai rangkaian tindakan tersebut membuat prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan negara runtuh. Dana publik yang seharusnya produktif dan aman justru berubah menjadi beban kerugian besar bagi negara.

Atas dakwaan ini, Hendarto dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya berat. Sidang lanjutan akan menjadi arena pembuktian apakah seluruh dugaan dalam dakwaan jaksa itu benar terjadi, sekaligus membuka lebih terang bagaimana celah di lembaga pembiayaan negara bisa dimanfaatkan dalam dugaan praktik korupsi kelas atas.

Kasus belum tamat!

KPK telah menepis anggapan bahwa skandal korupsi di LPEI ini telah berakhir. KPK menegaskan perkara ini masih jauh dari kata selesai.

“Penyidikan masih terus berprogres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Monitorindonesia.com, Rabu (21/1/2026), seraya membuka peluang munculnya tersangka baru.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa lingkar perkara berpotensi melebar, menembus aktor-aktor kunci yang selama ini diduga bersembunyi di balik struktur kekuasaan dan korporasi. 

KPK juga enggan mengungkap jadwal lanjutan pemeriksaan saksi, sikap yang kerap dimaknai sebagai strategi penyidikan untuk mengamankan pengembangan perkara.

Skandal LPEI kini terang-benderang bukan sekadar soal kredit macet, melainkan kejahatan keuangan yang terstruktur dan sistematis. Penyidikan KPK membongkar dugaan pengalihan risiko bisnis swasta ke pundak negara melalui rekayasa pembiayaan, manipulasi laporan keuangan, serta kolusi lintas jabatan yang berlangsung bertahun-tahun. (an)

Topik:

Mangihut Sinaga Kasus LPEI KPK Korupsi LPEI Hendarto BJU Alphard Sitaan LHKPN DPR Klarifikasi Mangihut Dugaan Aliran Dana Kredit Bermasalah LPEI