Dugaan Penyelewengan IUP Menteri Bahlil Bikin Investor Was-was
Jakarta, MI - Untuk membongkar dugaan penyelewengan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dialihkan ke Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, DPR RI perlu membentuk panitia khusus (pansus).
Pansus diharapkan bisa membuka persoalan ini dengan kewenangannya untuk menyelidiki, serta mengumpulkan data dan fakta dari berbagai pihak terkait.
“Ini harus dibuka seterang-terangnya agar publik tahu kebenarannya karena penting untuk menjamin kenyamanan investasi di Indonesia. Jika persoalan ini tidak dibuka terang benderang, investor baik dalam negeri maupun luar negeri akan was-was dengan keberlanjutan usahanya di Indonesia,” kata Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Bahlil diketahui leluasa mencabut dan menghidupkan lagi IUP yang berawal dari Keppres No 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Investasi (Satgas Investasi).
Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2021. Di mana, Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satgas Investasi. Selanjutnya, Keppres No 70 tahun 2023 tentang Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang ditekan Jokowi pada 16 Oktober 2023.
Aturan ini pun memberikan wewenang luas kepada Bahlil untuk mencabut dan menghidupkan kembali IUP dan HGU.
Kendati, menurut Amin Ak sejak awal penunjukkan Bahlil sebagai Ketua Satgas Pertanahan dan Investasi itu tumpang tindih secara kelembagaan.
Pasalnya, seharusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi.
Tumpang tindih ini, dinilai Amin Ak telah menimbulkan kekhawatiran di antara banyak pemangku kepentingan di sektor ekstraktif SDA, sehingga memicu pertanyaan pelaku usaha. "Tentu ini sangat mengganggu iklim investasi di tanah air,” tandasnya.
Sebagai informasi bahwa, Satgas Investasi telah mencabut 1.118 IUP dan 15 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH). Izin-izin ini merupakan bagian dari 2.078 IUP, 192 ISK, dan 34.448 hektar HGU perkebunan yang ditelantarkan, yang diumumkan Presiden Jokowi pada Januari 2022.
Topik:
iup hgu menteri-bahlil bahlil-lahadalia menteri-investasikepala-bkpm dugaan-penyelewengan-iup-menteri-bahlil-bikin-investor-was-wasBerita Sebelumnya
Sri Mulyani Laporkan LPEI ke Kejagung atas Dugaan Fraud Debitur
Berita Selanjutnya
Duh!! DPR Sebut Ribuan IUP Dicabut, Izin Terbitnya Belum Jelas!
Berita Terkait
Respons Bahlil soal Tambang Martabe Diduga Penyebab Banjir Sumatera
5 Desember 2025 10:14 WIB
Ekonomi Papua Anjlok 8% Imbas Ekspor Freeport, Ini Respons Bahlil
27 November 2025 12:56 WIB
Modus Tambang Timah Ilegal Terungkap, Pakai IUP Pasir Kuarsa-Silika
24 November 2025 18:04 WIB
Bahlil Tarik Izin Pasir Kuarsa ke Pusat usai Terbongkar Tambang Ilegal Rp12 T
19 November 2025 16:04 WIB