Konflik Tanah Adat NTT, DPR Minta Aparat Hentikan Pemidanaan Warga
Jakarta, MI - Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI menilai pendekatan hukum yang cenderung represif justru berpotensi memperdalam konflik agraria yang terjadi di wilayah adat Nghalae-Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aparat kepolisian diminta tidak gegabah menggunakan pasal pidana terhadap warga yang sedang memperjuangkan penyelesaian sengketa tanah adat yang telah berlangsung puluhan tahun.
Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam konflik agraria tidak bisa disamakan dengan perkara pidana murni. Menurutnya, penggunaan instrumen hukum pidana tanpa kepekaan sosial justru berisiko mengkriminalisasi warga yang sedang mencari keadilan atas tanahnya sendiri.
“Aparat penegak hukum harus mampu membaca konteks sosial dan sejarah konflik agraria. Semangat Presiden jelas mendorong penyelesaian, bukan memperuncing persoalan dengan pemidanaan,” kata Khozin di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Khozin menjelaskan, konflik di wilayah adat Nghalae-Sikka mencakup lahan seluas 868,73 hektare yang dihuni sekitar 1.237 warga. Lahan tersebut telah dimanfaatkan sebagai permukiman dan pertanian sejak tahun 1860, jauh sebelum berbagai izin usaha diterbitkan negara.
Ia mengingatkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 secara tegas mengatur tanah eks-HGU yang telah diduduki dan dimanfaatkan rakyat untuk pemukiman dan pertanian seharusnya diberikan kepada masyarakat. Namun, ketentuan tersebut kerap diabaikan dalam praktik.
“Reklaiming oleh warga sudah dilakukan sejak 1996 hingga 2000. Ironisnya, yang muncul justru kriminalisasi pada tahun 2000 dan 2014, sementara proses mediasi tak kunjung menghasilkan solusi,” ujarnya.
Khozin juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai inkonsisten. Ia menyebutkan, HGU sempat diberikan kepada PT DIAG pada periode 1989–2013, lalu pada 2017 lahan tersebut masuk dalam Registrasi Terindikasi Terlantar sehingga proses perpanjangan HGU terhenti. Namun, pada 2023, HGU kembali diterbitkan untuk PT Krisrama, yang kemudian berujung pada penggusuran warga pada awal 2025.
Menurutnya, rangkaian kebijakan tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi dan absennya perspektif keadilan agraria dalam pengambilan keputusan negara.
“Konflik seperti ini seharusnya bisa dicegah jika semua pihak konsisten pada aturan hukum dan mengedepankan dialog. Bukan adu kekuatan melalui kriminalisasi dan penggusuran,” tegas Khozin.
Ia mendorong agar penyelesaian konflik agraria, khususnya di wilayah tanah adat, ditempuh melalui pendekatan persuasif dan mekanisme hukum yang adil. Pemerintah daerah, Kantor Pertanahan ATR/BPN, serta aparat kepolisian diminta menurunkan eskalasi konflik dengan menetapkan status quo atas objek sengketa.
“Turunkan tensi, hentikan kriminalisasi dan penggusuran, lalu dorong penyelesaian yang komprehensif dan holistik. Itu satu-satunya jalan agar konflik agraria tidak terus berulang,” pungkas Khozin.
Topik:
konflik agraria tanah adat DPR RI Pansus Agraria kriminalisasi warga HGUBerita Selanjutnya
Dede Yusuf: Indonesia Perlu One Map Policy Atasi Masalah Pertanahan
Berita Terkait
Disorot Lagi: Anggaran Fantastis, Lulusan PKN STAN Terus Terseret Korupsi
8 Februari 2026 14:39 WIB
Sekolah STAN Digugat Publik: Anggaran Fantastis untuk Segelintir Mahasiswa, Integritas Alumninya Terus Tersandung Korupsi
8 Februari 2026 12:14 WIB
Belum Ada Titik Akhir! KPK Kembangkan Kasus LPEI, Mangihut Sinaga Disorot, Robert Pakpahan Disebut dalam Pusaran
7 Februari 2026 17:45 WIB
DPR Semprot Praktik Kotor Pajak dan Bea Cukai: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Korupsi
6 Februari 2026 15:56 WIB