Nekat Caplok Hutan untuk Tambang, Perusahaan Didenda hingga Rp 6,5 Miliar
Jakarta, MI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru terkait denda administratif bagi perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin lengkap.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam didasarkan pada hasil kesepakatan rapat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kebijakan baru ini menyasar empat komoditas utama yang selama ini mendominasi operasi tambang di Indonesia, yakni nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
Keputusan menteri ini merupakan tindak lanjut dari surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selaku Ketua Satgas PKH Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025. Melalui aturan tersebut, besaran denda ditetapkan sesuai jenis komoditas tambang.
Rincian denda dan komoditas yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Tambang nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektare (ha)
- Tambang bauksit Rp 1,7 miliar per ha
- Tambang timah Rp 1,2 miliar per ha
- Tambang batu bara Rp 354 juta per ha
Penagihan denda terhadap perusahaan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan langsung oleh Satgas PKH.
"Penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral," tulis Kepmen tersebut, dikutip Selasa (9/12/2025).
Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya. Kepmen tersebut telah ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 1 Desember 2025.
Topik:
pertambangan denda kawasan-hutan peraturan-tambang