OJK Catat Kredit Terdampak Bencana Sumatra Nyaris Rp400 Triliun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 3 Januari 2026 08:22 WIB
Bencana di Sumatra (Foto: Tangkapan Layar)
Bencana di Sumatra (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi nilai kredit dan pembiayaan yang terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra mencapai hampir Rp400 triliun. Dampak tersebut dirasakan oleh lebih dari 105.000 debitur yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, nilai tersebut merupakan data sementara yang mencakup pembiayaan dari berbagai lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, hingga multifinance.

“Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105.000 debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu,” ujar Mahendra dalam sambutannya pada pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/1/2026).

“Sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun,” sambungnya.

Sebagai upaya meringankan beban debitur terdampak sekaligus mendukung percepatan pemulihan pascabencana, OJK telah memberlakukan kebijakan relaksasi kredit sejak 10 Desember 2025. 

Kebijakan ini diberlakukan dua pekan setelah pemerintah daerah menetapkan status bencana dan direncanakan berlangsung hingga tiga tahun ke depan.

Mahendra menyampaikan bahwa relaksasi tersebut mencakup perlakuan khusus bagi seluruh jenis kredit dan pembiayaan, baik untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maupun usaha besar dan korporasi. 

Kredit yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Selain itu, kebijakan juga mencakup pemberian kredit atau pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor.

Pada sektor perasuransian, OJK mendorong perusahaan asuransi melakukan pemetaan terhadap polis yang terdampak bencana, menyederhanakan proses klaim, serta menyiapkan langkah-langkah pendukung lainnya guna membantu pemulihan nasabah.

Selain itu, OJK berharap pemerintah dapat segera menerbitkan aturan khusus terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Mahendra menilai penerbitan aturan tersebut penting untuk mencegah terjadinya perbedaan perlakuan di lapangan terhadap debitur terdampak bencana.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi selama tiga tahun ini merupakan aktivasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022, yang dirumuskan berdasarkan pengalaman penanganan krisis pada masa pandemi Covid-19.

“Jika di waktu Covid-19 lalu, trigger untuk menetapkan kondisi krisis seperti ini sangat rigid dan memerlukan waktu panjang, maka POJK 19 tahun 2022 penyempurnaannya itu dilakukan dengan proses yang lebih cepat, dengan penghitungan presisi lebih baik,” kata Mahendra.

Menurutnya, rentang waktu tiga tahun diyakini memadai untuk mengimplementasikan seluruh skema relaksasi yang telah ditetapkan serta mendorong pemulihan ekonomi secara menyeluruh di wilayah yang terdampak bencana.

Topik:

kredit ojk bencana-sumatra