2 Unit Syariah Asuransi Siap Spin Off Awal 2026, 4 Pilih Alih Portofolio

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Januari 2026 16:19 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono (Foto: Dok MI)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan terbaru terkait transformasi Unit Usaha Syariah (UUS) di industri asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan, hingga akhir 2025, dua UUS telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi baru, sementara dua UUS lainnya telah mengalihkan portofolio bisnisnya.

Ogi menyampaikan, saat ini masih ada enam UUS yang tengah menjalani proses spin off. Dari jumlah tersebut, dua UUS akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru dan empat UUS akan mengalihkan portofolionya.

Selain itu, sejumlah UUS lain masih dalam tahap persiapan perizinan dan kesiapan operasional, dengan target penyelesaian spin off paling lambat pada akhir 2026.

"Seiring dinamika yang berkembang, OJK akan melakukan analisis dan penilaian kembali terhadap rencana bisnis masing-masing perusahaan asuransi. Bagi perusahaan yang tidak melanjutkan UUS, keputusan didasarkan pada pertimbangan strategis serta skala usaha yang dimiliki," jelas Ogi dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat, (9/1/2026).

Selain itu, pada 2023 tercatat 41 UUS telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) kepada OJK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 UUS berencana melakukan spin off secara penuh (full-fledged), sementara 13 UUS memilih skema pengalihan portofolio.

OJK mewajibkan unit usaha syariah di sektor asuransi untuk memisahkan diri dari perusahaan induk, sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2023. Batas waktu pelaksanaan spin off bagi UUS asuransi dan reasuransi ditetapkan paling lambat 31 Desember 2026.

Topik:

ojk unit-usaha-syariah spin-off asuransi-syariah