OJK Ungkap Kerugian Scam Tembus Rp9,1 Triliun
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan besarnya kerugian masyarakat akibat penipuan transaksi keuangan atau scam yang mencapai Rp9,1 triliun. Data tersebut dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak 2024 hingga 14 Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), menyampaikan bahwa angka kerugian tersebut berasal dari laporan masyarakat yang masuk ke IASC. Dalam periode yang sama, IASC juga menerima 432.637 laporan terkait scam.
"Sampai dengan 14 januari 2026, Indonesia Anti Scam Center mendapatkan lebih dari 432.637 laporan dari masyarakat. Jumlah rekening yang kami blokir karena terindikasi scam adalah sebanyak 397 ribu rekening lebih dan berdasarkan data, ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat hilang terkena scam ini," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Hingga saat ini, dana korban yang berhasil diselamatkan IASC sebanyak Rp 432 miliar. Namun, dari jumlah itu, baru sekitar Rp 161 miliar dana yang telah dikembalikan kepada korban scam tersebut.
Kiki menyebut, terdapat tantangan pemulihan dana para korban scam. Kata dia, 80% korban scam baru melaporkan 12 jam setelah kejadian sementara dana hasil penipuan dapat dialihkan pelaku kurang dari 1 jam.
Selain itu, dana hasil penipuan biasanya tidak hanya dipindahkan ke satu instrumen keuangan. Pelaku kerap menyebarkannya ke berbagai rekening bank, dompet elektronik, aset kripto, hingga emas digital.
"Dulu mungkin kalau scam ini dana dilarikan muter-muter di sektor perbankan saja, tapi saat ini dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank tetapi dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital, mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya," ungkapnya.
Topik:
ojk scam kerugian-scam