BPK Bongkar Borok IFG Group: Piutang Premi Rp396 M Terancam Tak Tertagih, Negara Berisiko Rugi Puluhan Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Januari 2026 17:49 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 56/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/09/2025 tanggal 2 September 2025 (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 56/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/09/2025 tanggal 2 September 2025 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali membongkar persoalan serius dalam tubuh holding asuransi dan penjaminan negara. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 56/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/09/2025 tanggal 2 September 2025, BPK menegaskan bahwa pengelolaan pendapatan dan piutang premi pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) belum optimal dan berisiko menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (23/1/2026), BPK mencatat risiko piutang premi tidak tertagih minimal sebesar Rp396.029.002.550,65, serta kehilangan pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR atas status terjamin ASN sebesar Rp19.229.020.594,19.

BPK mengungkap, pendapatan PT Jasindo, PT Askrindo, dan PT Jamkrindo berasal dari penjualan asuransi dan penjaminan, baik umum maupun penugasan pemerintah. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan serangkaian penyimpangan dan kelemahan sistemik.

“Hasil pemeriksaan atas pendapatan pada PT Jasindo, PT Askrindo, dan PT Jamkrindo menunjukkan permasalahan sebagai berikut,” tegas BPK.

BPK menyebutkan secara rinci:
a. Pendapatan premi pada PT Jasindo tidak didukung data yang lengkap dan implementasi sistem pembayaran melalui virtual account belum optimal;
b. Penerbitan polis suretyship pada PT Askrindo tidak sesuai ketentuan dan pemberian diskon KBG tidak didukung dokumen serta analisis memadai;
c. Trend loss ratio Jamkesmen dan Jamkestama pada PT Jasindo berisiko tidak menguntungkan perusahaan;
d. Penjaminan KUR pada PT Askrindo dan PT Jamkrindo tidak sesuai ketentuan.

BPK menegaskan, kondisi tersebut mengakibatkan risiko nyata dan terukur.

“PT Jasindo berisiko piutang premi tidak tertagih sebesar Rp396.029.002.550,65 atas piutang koasuransi masuk dan premi direct yang telah habis masa pertanggungannya,” tulis BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menyebut saldo piutang yang tidak dapat dijelaskan dan diyakini kewajarannya, tujuan penggunaan virtual account yang tidak tercapai, serta kinerja pengendalian piutang yang tidak terukur akibat SOP yang tidak sesuai struktur organisasi.

Pada PT Askrindo, BPK mencatat:

Saldo piutang suretyship per 31 Desember 2023 sebesar Rp24.308.689.324,00 tidak dapat diyakini kewajarannya;

Kehilangan pendapatan Rp2.604.895.875,00 akibat diskon service charge KBG tanpa dasar analisis memadai;

Risiko kehilangan pendapatan IJP atas status terjamin ASN sebesar Rp7.287.002.091,00.

Sementara pada PT Jamkrindo, BPK menegaskan:

Risiko kehilangan pendapatan IJP atas status terjamin ASN sebesar Rp11.942.018.502,97;

Kelebihan penerimaan IJP yang bukan haknya sebesar Rp11.411.933.075,98.

BPK bahkan secara terbuka menunjuk rantai kelalaian struktural dari Dewan Komisaris hingga pejabat operasional, mulai dari Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Bisnis, Komite Risiko, SPI, hingga para Group Head di masing-masing entitas.

“Dewan Komisaris PT Jasindo kurang optimal melakukan pengawasan,” tulis BPK, diikuti sederet catatan bahwa Direksi kurang cermat, kurang menerapkan prinsip kehati-hatian, dan lemah dalam pengendalian sistem serta risiko.

Situasi serupa juga ditemukan di PT Askrindo dan PT Jamkrindo, termasuk kelemahan aplikasi, SOP yang tidak memadai, rekonsiliasi tarif yang tidak akurat, hingga pengelolaan KUR yang tidak sesuai ketentuan.

Sebagai penutup, BPK mengeluarkan rekomendasi tegas dan berlapis kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT Jasindo, PT Askrindo, dan PT Jamkrindo, mulai dari penyempurnaan SOP, penguatan pengawasan, perbaikan sistem TI, pengembalian kelebihan IJP, hingga koordinasi dengan kementerian dan mitra penyalur.

LHP ini kembali menegaskan bahwa masalah pengelolaan keuangan dan risiko di BUMN asuransi dan penjaminan bukan persoalan kecil, melainkan potensi kerugian negara bernilai ratusan miliar rupiah yang bersumber dari lemahnya tata kelola.

Topik:

BPK IFG Group Jasindo Askrindo Jamkrindo LHP BPK piutang premi KUR IJP KUR kerugian negara tata kelola BUMN audit BPK