Kapal dan Mobil Mewah Lolos Bea Masuk, BPK Beber Kebocoran Rp8,41 M di Bea Cukai
Jakarta, MI - Laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menampar keras pengelolaan kepabeanan nasional. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2022 s.d. 2024 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Lembaga National Single Window, BPK menemukan potensi kekurangan penerimaan negara mencapai Rp8.415.858.673,60.
Angka tersebut bukan kesalahan administratif semata. BPK menegaskan, potensi kerugian negara timbul akibat penelitian tarif yang keliru, audit yang tidak pernah dilakukan, sistem CEISA 4.0 yang gagal memberi peringatan, serta lemahnya pengawasan pimpinan.
“Hal tersebut mengakibatkan potensi kurang mendapatkan penerimaan dari belum dilakukannya upaya penelitian ulang dan/atau audit kepabeanan serta penagihan sebesar Rp8.415.858.673,60,” petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (24/1/2026).
Kapal Salah Klasifikasi, Bea Masuk Rp8,28 Miliar Tak Dipungut
BPK menemukan dua Pemberitahuan Impor Barang (PIB) komoditas kapal yang salah diklasifikasikan, sehingga Bea Masuk tarif MFN 5% tidak ditetapkan dan tidak ditagih.
Di KPPBC TMP Tanjung Perak, kapal feri diberitahukan sebagai Ro-Ro Cargo dengan tarif nol persen, padahal menurut BTKI 2022 seharusnya dikenai Bea Masuk 5%. Potensi Bea Masuk yang hilang mencapai Rp4,96 miliar.
Sementara di KPUBC Tipe B Batam, kapal Seismic Survey juga diklasifikasikan tidak tepat. Potensi Bea Masuk yang luput ditagih mencapai Rp3,32 miliar.
Total kebocoran dari dua kapal tersebut mencapai Rp8.287.299.400,00.
BPK mencatat penyebab krusialnya: Pejabat Pemeriksa Dokumen (PPD) tidak menerima notifikasi atensi di CEISA 4.0, padahal sistem lama sudah memiliki fitur peringatan khusus atas rekomendasi BPK.
Mobil Mewah Lolos, Audit Tak Pernah Jalan
BPK juga menyoroti impor Mercedes Benz G 63 AT oleh PT IJC melalui KPUBC Tipe C Soekarno Hatta. Meski terdapat koreksi nilai pabean oleh PPD, kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp128.559.273,60 tidak ditagih.
Lebih serius lagi, BPK menemukan fakta mencengangkan: PT IJC memperoleh 29 flag audit sejak 2022–2024, namun Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai belum pernah melakukan audit kepabeanan terhadap perusahaan tersebut.
Padahal, flag audit merupakan sinyal risiko transaksi yang tidak dapat ditelusuri tuntas oleh PPD karena keterbatasan waktu dan data.
BMTP Tak Dipungut, Tagihan Tak Disetor
Kegagalan DJBC tidak berhenti di sana. BPK juga menemukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan PDRI atas produk pakaian, aksesoris, dan evaporator belum ditetapkan dan belum disetor ke kas negara, meski Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean (SPKTNP) telah diterbitkan.
Total kekurangan penerimaan dari pos ini mencapai Rp15.724.362,98, dan hingga pemeriksaan berakhir, uang negara tersebut belum masuk kas negara.
BPK Telanjang Sebut Akar Masalah
BPK secara eksplisit menyebut penyebab utama kebocoran penerimaan negara ini: Direktur Jenderal Bea dan Cukai belum mereviu dan menyempurnakan CEISA 4.0 terkait notifikasi atensi pos tarif; Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai tidak optimal menentukan objek audit; Kepala KPUBC dan KPPBC lalai mengawasi dan mengevaluasi kinerja bawahan; dan PPD kurang cermat memedomani ketentuan klasifikasi dan penghitungan penerimaan.
Temuan ini menegaskan bahwa kebocoran bukan semata akibat kesalahan teknis, melainkan akumulasi kegagalan sistem, pengawasan, dan kepemimpinan.
Negara Menunggu Tindak Lanjut
BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan DJBC melakukan penelitian ulang, audit kepabeanan, penagihan kekurangan penerimaan, serta pembenahan sistem CEISA 4.0.
Kementerian Keuangan menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berjanji menindaklanjuti melalui rencana aksi.
Namun laporan ini meninggalkan satu pertanyaan besar: berapa lama lagi potensi penerimaan negara akan terus bocor sebelum sistem benar-benar diperbaiki dan pihak yang lalai dimintai pertanggungjawaban?
Topik:
BPK Bea Cukai Kepabeanan Kebocoran Negara Kerugian Negara CEISA 4.0 Audit Kepabeanan Impor Kapal Mobil Mewah BMTPBerita Sebelumnya
Bank Indonesia Kecolongan? Audit BPK Bongkar Pemborosan, Salah Hitung, dan Celah Keamanan Rupiah
Berita Selanjutnya
Bandara Kertajati Tekor, Transformasi Disiapkan
Berita Terkait
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
4 jam yang lalu
Dugaan Lindungi Jaringan Ilegal, Kepala Bea Cukai Jakarta Disorot Publik, Kejagung Didesak Bertindak
4 jam yang lalu
Diduga Terima Rp707 Juta dari Proyek Fiktif PT PP, KPK Didesak Tersangkakan Direktur PT Adipati Wijaya
5 jam yang lalu