Di Balik Laporan Kinclong, Rp1,55 T Kerugian Kertas Mengendap di Portofolio Asuransi BUMN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Februari 2026 15:25 WIB
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan investasi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) selaku holding asuransi dan penjamin BUMN. 

Di balik klaim kinerja yang terlihat “aman” di atas kertas, auditor negara menemukan portofolio bermasalah, pengawasan lemah, hingga risiko yang bisa mengganggu kemampuan bayar klaim.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas periode 2022 hingga Semester I 2024 yang terbit pada 2 September 2025, BPK menilai tata kelola investasi di BPUI dan sejumlah anak usahanya—seperti PT Asuransi Jiwa IFG, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Askrindo, dan PT Jamkrindo—belum dikelola secara optimal dan menyimpan tekanan finansial tersembunyi.

Hasil Investasi Naik, Kualitas Turun

Secara nominal, realisasi hasil investasi konsolidasi BPUI memang beberapa kali melampaui target RKAP. Namun BPK menegaskan, angka tersebut tidak otomatis mencerminkan kualitas pengelolaan yang sehat.

Imbal hasil investasi (yield of investment/YoI) justru menunjukkan tren menurun: 7,16 persen pada 2022, turun menjadi 6,70 persen pada 2023, dan merosot ke 3,92 persen pada Semester I 2024.

“Realisasi tersebut perlu mendapat perhatian lebih oleh PT BPUI (Persero) untuk menjaga kestabilan hasil investasi,” tulis BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (1/2/2026).

Rp1,55 Triliun Kerugian Kertas

Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya unrealized loss atas investasi obligasi, saham, dan reksa dana pada anak perusahaan BPUI yang mencapai sekitar Rp1,55 triliun.

IFG temuan BPK
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kinerja PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) (Persero) beserta anak usaha seperti Askrindo, Jamkrindo, Jasindo, IFG Life, dan Jiwasraya periode 2022–Semester I 2024 yang terbit pada 2 September 2025.

Kerugian ini memang belum direalisasikan, namun BPK menilai kondisi tersebut memperlihatkan kualitas portofolio yang rentan terhadap gejolak pasar dan berpotensi menekan kesehatan keuangan perusahaan bila tidak segera dimitigasi.

Mismatch Aset–Liabilitas, Alarm Bahaya Asuransi

BPK juga menyoroti ketidakseimbangan antara aset dan liabilitas (mismatch) di sejumlah entitas anak. Dalam industri asuransi, kondisi ini sangat krusial karena langsung berkaitan dengan kemampuan bayar klaim.

Menurut BPK, mismatch tersebut “berpotensi meningkatkan risiko likuiditas dan solvabilitas perusahaan.” Artinya, jika tekanan terjadi, perusahaan bisa kesulitan menyediakan dana saat kewajiban jatuh tempo.

Aset Eks Jiwasraya Menganggur

Masalah lain muncul dari aset investasi hasil pengalihan eks PT Asuransi Jiwasraya ke IFG Life yang hingga kini belum memberikan pendapatan optimal.

BPK mencatat, kondisi itu membuat aset yang seharusnya menjadi penopang pemulihan justru belum berkontribusi maksimal terhadap arus kas perusahaan.

Di IFG Life sendiri, BPK memperingatkan adanya risiko berkurangnya kemampuan membayar manfaat polis, potensi penyalahgunaan aset, hingga potensi kehilangan pendapatan miliaran rupiah dari properti yang masa sewanya belum diperpanjang.

Penempatan Dana Dinilai Tak Strategis

Audit juga mengkritik penempatan deposito di Bank Pembangunan Daerah Kalbar dan Jambi yang dinilai tidak sesuai tujuan kerja sama bisnis. Selain itu, investasi obligasi pada PT Waskita Karya dan Surat Berharga Negara disebut belum memberikan hasil optimal.

Di Jasindo, kondisi ini dinilai membuat perusahaan kehilangan peluang memperoleh imbal hasil yang lebih kompetitif.

Akar Masalah: Pengawasan dan Strategi Lemah

BPK menilai persoalan ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan dan belum matangnya kebijakan investasi di level holding.

“Dewan Komisaris kurang optimal dalam melakukan pengawasan terkait pengelolaan investasi,” tulis BPK terkait BPUI.

Direksi juga dinilai belum cermat menyusun strategi investasi terperinci, termasuk belum adanya kebijakan cut loss yang jelas untuk membatasi kerugian saat nilai investasi merosot. Sistem monitoring investasi pun disebut masih manual dan belum terintegrasi.

Manajemen Mengakui, Janjikan Perbaikan

Direktur Utama BPUI menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun pedoman strategis ALM dan cut loss serta mengembangkan sistem investasi terintegrasi.

“Saat ini PT BPUI (Persero) sedang dalam proses pengembangan sistem investasi yang diharapkan dapat memantau kegiatan investasi mulai dari pre-trade hingga post-trade secara real time,” jelas manajemen dalam tanggapannya.

Pihak IFG Life juga menyatakan akan menyusun roadmap penyelesaian masalah legalitas aset dan meningkatkan monitoring risiko investasi. Sementara Jasindo menyebut tengah memperbaiki kebijakan investasi, termasuk penyusunan aturan cut loss.

BPK: Jangan Tunggu Krisis

Meski ada komitmen perbaikan, BPK tetap menekankan pentingnya langkah cepat dan konkret. Auditor negara merekomendasikan penguatan pengawasan komisaris, penyusunan kebijakan investasi yang lebih rinci dan disiplin, penerapan cut loss di level grup, serta pembenahan tata kelola aset finansial dan properti.

Pesannya tegas: tanpa perbaikan serius, holding asuransi pelat merah yang seharusnya menjadi penyangga kepercayaan publik justru bisa menjadi sumber tekanan baru bagi stabilitas industri asuransi nasional.

Topik:

BPK BPUI IFG Life Jasindo Askrindo Jamkrindo investasi BUMN kerugian investasi unrealized loss asuransi BUMN audit BPK tata kelola investasi