OJK Awasi Ketat 6 Asuransi dan 7 Dana Pensiun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Februari 2026 1 jam yang lalu
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap asuransi bermasalah. Hingga akhir Desember 2025, tercatat 6 asuransi dan 7 dana pensiun (dapen) yang masuk daftar pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan langkah pengawasan ini dilakukan untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK.

"Sampai dengan 31 Desember 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus," ujar Ogi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (9/2/2026).

Secara keseluruhan, aset industri pada Desember 2025 mencapai Rp1.201,33 triliun, tumbuh 5,95 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.133,87 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp981,05 triliun atau naik 7,42 persen yoy.

Sementara itu, kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Desember 2025 mencapai Rp331,72 triliun, atau terkontraksi 1,46 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 3,81 persen yoy dengan nilai sebesar Rp180,98 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 1,51 persen yoy dengan nilai sebesar Rp150,74 triliun.

Secara keseluruhan, industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi mencatat Risk Based Capital (RBC) yang solid, masing-masing sebesar 485,90 persen dan 335,22 persen, jauh melampaui ambang batas minimum 120 persen.

Kemudian, untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,28 triliun atau terkontraksi sebesar 0,12 persen yoy.

Pada sektor dana pensiun, total aset hingga Desember 2025 tercatat tumbuh 11,35 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.679,46 triliun. Sementara itu, program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,52 persen yoy dengan nilai mencapai Rp411,29 triliun.

Adapun program pensiun wajib, yang mencakup jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.268,17 triliun atau tumbuh sebesar 12,66 persen yoy.

Topik:

ojk asuransi dana-pensiun pengawasan-khusus