Pansel Anggota Dewan Komisioner OJK 2026: Seleksi Bersih dari Nepotisme dan Afiliasi Politik
Jakarta, MI - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menutup seluruh celah nepotisme dalam proses seleksi pimpinan OJK periode 2026.
Seleksi ADK OJK 2026 dibuka untuk mengisi sejumlah posisi strategis, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK, Arief Wibisono memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi calon yang memiliki hubungan keluarga, afiliasi politik, maupun kedekatan pribadi dengan pejabat tertentu.
Bahkan, seluruh tahapan seleksi ADK OJK dilaksanakan secara transparan dan dapat diawasi oleh publik.
"Saya termasuk orang yang anti-nepotisme. Jadi akan kita kawal bersama-sama. Tidak akan ada nepotisme," kata dia di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Arief menjelaskan, pansel menetapkan syarat ketat bagi peserta seleksi, salah satunya larangan memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua, baik sedarah maupun semenda, dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
"Ketentuan ini menjadi bagian dari persyaratan administratif yang wajib dipenuhi seluruh calon," ungkap dia.
Selain itu, setiap peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan kebenaran data serta kesediaan untuk digugurkan apabila terbukti memberikan informasi yang tidak benar.
Jika informasi yang disampaikan tidak sesuai, peserta bersedia digugurkan dari proses seleksi atau mengundurkan diri dari jabatannya," ungkap dia.
Terkait afiliasi politik, pansel menegaskan calon ADK OJK tidak boleh menjadi anggota partai politik pada tahap pencalonan hingga penetapan.
Meski demikian, kader partai politik masih diperbolehkan mendaftar pada tahap awal dengan syarat membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari keanggotaan partai sebelum ditetapkan sebagai ADK.
Untuk memperkuat pengawasan, pansel membuka ruang partisipasi publik dengan menerima laporan jika masyarakat menemukan indikasi nepotisme dalam proses seleksi.
Bahkan, dia menyatakan kesiapannya menerima laporan secara langsung lewat panggilan telepon jikalau ada masalah nepotisme dan lainnya.
"Seluruh proses seleksi dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pansel dan meminta sejumlah uang," tutup dia.
Topik:
pansel-adk-ojk pansel-ojk ojkBerita Terkait
Prabowo Geram Soal Gejolak Pasar Modal Akibat Laporan MSCI, Reputasi Indonesia Jadi Taruhan
10 menit yang lalu
Pansel Didominasi Unsur Pemerintah, Seleksi ADK OJK 2026 Dipastikan Independen dan Bebas Kepentingan
2 jam yang lalu