DJP Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Berkedok Layanan Pajak Digital
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.
Peringatan ini kembali ditegaskan seiring maraknya modus baru yang memanfaatkan teknologi digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa penipu kerap mengaku sebagai pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
"DJP mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurut Inge, para pelaku menawarkan layanan perpajakan palsu dengan beragam dalih. Data DJP mencatat, modus yang sering digunakan antara lain mengatasnamakan pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, penerapan aplikasi Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
Cara yang paling umum adalah menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengarahkan untuk mengunduh file berformat .apk, mengirim tautan palsu unduhan aplikasi M-Pajak, meminta pelunasan pajak, menjanjikan pengembalian kelebihan pajak, hingga meminta pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi.
Selain itu, pelaku juga kerap menelepon langsung dan meminta korban mentransfer sejumlah uang.
Untuk menghindari kerugian, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menanggapi permintaan tersebut dan segera melakukan konfirmasi melalui kantor pajak terdekat, layanan Kring Pajak 1500200, atau email pengaduan@pajak.go.id. Verifikasi juga dapat dilakukan melalui akun X @kring_pajak, situs pengaduan resmi DJP, maupun fitur live chat di laman DJP.
"Di luar itu, masyarakat juga diminta melaporkan upaya penipuan melalui saluran Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta aparat penegak hukum, ucap Inge.
Aduan nomor telepon penipu dapat disampaikan melalui aduannomor.id, sedangkan laporan konten, tautan, atau aplikasi penipuan bisa dilakukan melalui aduankonten.id.
"Langkah pencegahan ini menegaskan pentingnya kewaspadaan digital dan kolaborasi antara masyarakat, otoritas pajak, serta lembaga pengawasan agar praktik penipuan dapat ditekan dan tidak menimbulkan kerugian," tutup Inge.
Topik:
penipuan-pajak djp direktorat-jenderal-pajak