Lebih dari 2,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 18 Februari 2026 11 jam yang lalu
Ilustrasi SPT Tahunan melalui Coretax. (Foto: Dok MI)
Ilustrasi SPT Tahunan melalui Coretax. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 2.906.662 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax hingga 18 Februari 2026.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).

"Data per 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, jumlah tersebut merupakan progres pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)," ucap Inge.

Untuk tahun pajak dengan periode buku Januari–Desember 2026, laporan SPT berasal dari:

  • 2.552.771 wajib pajak orang pribadi karyawan
  • 270.960 wajib pajak orang pribadi non-karyawan
  • 82.229 wajib pajak badan (dalam rupiah)
  • 92 wajib pajak badan (dalam dolar AS)

Sedangkan tahun pajak dengan periode buku berbeda yang dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat:

  • 594 wajib pajak badan (dalam rupiah)
  • 16 wajib pajak badan (dalam dolar AS)

Di sisi lain, DJP juga mencatat 13.924.414 akun Coretax telah diaktifkan. Jumlah tersebut terdiri dari:

  • 12.942.290 wajib pajak orang pribadi
  • 892.396 wajib pajak badan
  • 89.503 wajib pajak instansi pemerintah
  • 225 wajib pajak pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)

Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengaktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di media sosial resmi DJP. 

"Bagi yang membutuhkan bantuan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak 1500200 atau pendampingan langsung di kantor pajak terdekat," ungkap dia.

Dia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan melapor tepat waktu. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Topik:

wajib-pajak coretax djp spt-tahunan direktorat-jenderal-pajak