Kasus Korupsi Taspen, BPK Ungkap Kerugian Negara Rp1 Triliun
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1 triliun.
Nyoman menyampaikan, penghitungan kerugian negara terkait kasus tersebut telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.
"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun," ungkap Nyoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Ia juga menambahkan, penghitungan ini dilakukan jajarannya atas permintaan dari KPK dalam rangka penanganan kasus korupsi PT Taspen.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa jumlah kerugian negara atas kasus ini bertambah, dari apa yang disampaikan sebelumnya oleh KPK senilai Rp 200 miliar.
"Pada awalnya memang sempet kita sampaikan kan 200 miliar. Kemudian itu kan masih dihitung waktu itu. Setelah dihitung, ini yang finalnya, finalnya ini 1 triliun. Itu semuanya ya segitu," ujar Asep.
Asep menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi, kerugian negara merupakan salah satu unsur pasal yang harus dipenuhi. Dengan diterimanya laporan kerugian negara oleh BPK, proses penyidikan kasus ini hampir selesai dan akan segera memasuki tahap persidangan.
"Jadi untuk lengkapnya sebuah pasal yang sedang kita konstruksikan perkaranya salah satunya memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara," bebernya.
Sebagai informasi, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih terkait kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan perusahaan tersebut. Sebelum dilakukan penahanan, Kosasih terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan sebagai tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) dari tahun 2016 hingga Maret 2024.
Topik:
bpk pt-taspen kerugian-negara kasus-korupsiBerita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
4 Februari 2026 23:03 WIB
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
4 Februari 2026 21:28 WIB
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
3 Februari 2026 10:30 WIB