Eks Dirjen Kemnaker Haryanto Dicecar Dugaan Pemerasan untuk Urus Izin TKA
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto soal dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat (23/5/2025).
"Didalami pengetahuannya (Haryanto) terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan juga ada di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi terkait dengan penggunaan TKA di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Pun, Budi belum bisa memastikan ksmungkinan KPK memanggil eks Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah sebagai saksi dalam kasus ini.
Dia mengatakan, penyidik saat ini masih menganalisis hasil pemeriksaan dari beberapa saksi.
"Sejauh ini KPK masih mendalami dan menganalisis hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan dengan penyidik," ujar Budi.
KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, meski identitas para tersangka belum diumumkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep.
Topik:
KPKBerita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
1 jam yang lalu
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
3 jam yang lalu