KPK Bersikukuh Kejar Kesaksian Anggota Dewan Gubernur BI Filianingsih Hendarta
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh memeriksa Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility BI atau dana CSR BI periode 2022-2023.
Hal ini terjadi karena Filianingsih mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada pekan lalu. Saat itu, dia memberikan keterangan kepada KPK berhalangan hadir karena tengah menjalani tugas di luar negeri.
“Ya kan panggilan baru pertama, tentu kita akan berikan panggilan yang kedua. Karena itu merupakan sebuah hak yang bisa diberikan kepada saksi, dan juga yang wajib dilakukan oleh penyidik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip Sabtu (28/6/2025).
Sebelumnya, pimpinan KPK pun memberikan isyarat Filianingsih bukan satu-satunya petinggi BI yang akan mendapatkan surat panggilan untuk pemeriksaan. Akan tetapi, hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut memang belum memberikan informasi soal materi atau alasan penyidik membutuhkan keterangan dewan gubernur untuk menelusuri korupsi dana CSR.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aliran uang dari program sosial bank sentral yang justru berujung pada kantong pribadi sejumlah pihak; beberapanya adalah anggota Komisi XI DPR 2019-2024. KPK sendiri berkukuh belum menetapkan tersangka meski sudah menggeledah sejumlah lokasi dan melakukan penyitaan dari sejumlah pihak.
Topik:
KPK CSR BI Korupsi BI BI Bank IndonesiaBerita Selanjutnya
KPK OTT Rp 120 Juta: Sindiran terhadap Kejagung?
Berita Terkait
Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah! John Field yang Kabur Saat OTT KPK Ditangkap dalam Skandal Suap Impor Bea Cukai
1 jam yang lalu
Kasus Suap PN Depok Melebar: Pintu Masuk KPK Telusuri Peran Isa Rachmatarwata di Balik PT Karabha Digdaya
1 jam yang lalu
Nama Isa Rachmatarwata Diseret, KPK Ditantang Bongkar Beneficial Owner Karabha Digdaya di Balik Suap Eksekusi Lahan Depok
1 jam yang lalu
Suap Eksekusi Lahan Depok: Jejak Uang Seret Hakim, Perusahaan Aset Negara, hingga Bayang-bayang Terpidana Isa Rachmatarwata
2 jam yang lalu