Jaksa Tangkap Buron Perpajakan
Jakarta, MI- Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap Herni Damayanti yang merupakan buron tindak pidana perpajakan asal Kejaksaan Tinggi Papua.
Herni diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan RT 002/RW009, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kota Makassar, pada Senin (30/6/2025) malam.
Adapun terpidana Herni Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.701.013.943.
Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah, juga telah menjatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp627.579.610 subsider 2 bulan masa tahanan terhadap Herni pada 21 September 2023. Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab.
Saat diamankan, Herni bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Topik:
Kejaksaan Agung Satgas SIRI Buron PerpajakanBerita Selanjutnya
Babak Baru Kasus Suap Pengerukan Pelabuhan
Berita Terkait
Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya Buka Babak Baru: Nama Anak Ikut Terseret dalam Bayang-Bayang Kasus Sawit
4 jam yang lalu
Jamdatun Narendra Jatna jadi Saksi Kunci Pemerintah RI dalam Kasus Ekstradisi Buronan
23 jam yang lalu
Wakil Ketua Komisi I DPR Dukung Pelaporan Israel atas Dugaan Genosida, Sukamta: “Bagus Itu”
5 Februari 2026 20:49 WIB
Indonesia Laporkan Netanyahu ke Kejagung RI atas Dugaan Genosida di Palestina
5 Februari 2026 18:02 WIB