Babak Baru Kasus Suap Pengerukan Pelabuhan
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AH dan S, ASN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (1/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua ASN tersebut adalah Aprianus Hangki (AH) dan Salim (S).
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (30/6) sempat memanggil seorang ASN bernama Maulana Hakim.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Jaksa Tangkap Buron Perpajakan
Berita Selanjutnya
Baru Bebas, Kenapa KPK Tangkap Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi?
Berita Terkait
Kasus K3 Kemenaker Melebar, Nama Eks Menaker Ida Fauziyah Terseret dalam Skandal K3
13 jam yang lalu
Tambang Ilegal Pulau Gebe: Aroma Konflik Kepentingan Gubernur, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan
13 jam yang lalu
Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah! John Field yang Kabur Saat OTT KPK Ditangkap dalam Skandal Suap Impor Bea Cukai
17 jam yang lalu