Baru Bebas, Kenapa KPK Tangkap Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi?
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Senin (30/6/2025).
Padahal, Nurhadi diketahui telah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, usai menjalani hukuman enam tahun penjara terkait kasus suap
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penangkapan tersebut demi kelancaran, hingga efektifnya penyidikan kasus yang tengah diusut.
"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhanan penyidikan, diantaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif," kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Budi mengungkapkan, Nurhadi ditangkap dan langsung ditahan lagi karena terkait dengan kasus dugaan pencucian uang di lingkungan MA.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
"Itu pada Minggu dini hari, Kemarin malam," jelasnya.
Sebelumnya, Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
KPK sempat melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi terkait vonis Nurhadi. Pasalnya, terhadap Nurhadi tidak dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar.
Namun, pada 24 Desember 2021, MA menolak kasasi KPK. Berdasarkan putusan MA, Nurhadi tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Topik:
KPK Eks Sekretaris MA NurhadiBerita Sebelumnya
Babak Baru Kasus Suap Pengerukan Pelabuhan
Berita Selanjutnya
Usut Korupsi Chromebook, Besok Kejagung Panggil Marketing Google
Berita Terkait
KPK Soroti Celah Busuk Tata Kelola TKA, Kasus WNA Singapura Cuma Disanksi Ringan Diseret ke Meja Antirasuah
6 jam yang lalu
KPK Telusuri Jejak Pelarian Bos PT Blueray: Diduga Jadi Celah Hilangkan Barang Bukti Skandal Barang KW Bea Cukai
6 jam yang lalu
KPK Bongkar Dugaan Jaringan Forwarder Lain di Skandal Impor Bea Cukai, Kasus Blueray Diduga Baru Pintu Masuk
7 jam yang lalu