Kejagung Dalami Aliran Dana Kasus Laptop Chromebook
Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami aliran dana yang diduga dinikmati oleh para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek.
“Sedang didalami (kemungkinan uang korupsi yang dinikmati tersangka),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (19/7/2025).
Meski demikian, Anang masih belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait total uang yang diduga dinikmati oleh para tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa hal tersebut masih didalami oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut telah melalukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan pelaksanaan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan produk tertentu, yaitu chrome Operating System (OS).
"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025) malam.
Topik:
Kejagung Laptop ChromebookBerita Terkait
Kejagung Tembus 80 Persen Kepercayaan Publik, Efek Borong Kasus Kakap dan Selamatkan Rp6,6 Triliun
9 jam yang lalu
Disikat Tanpa Ampun! MAKI Desak Kejagung Kejar Eks Bos BUMN Korup, Prabowo: “Jangan Enak-enak!”
17 jam yang lalu
Korupsi Pajak Djarum Menggantung: Kejagung Masih Tunggu Audit BPKP, Uang Negara Nasibnya di Ujung Kalkulator
6 Februari 2026 18:36 WIB
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
4 Februari 2026 13:32 WIB