Usai Geledah Ruangan Ditjen Lanjutan Kemenkes, KPK Sita Dokumen Korupsi RSUD Koltim
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Lanjutan, Kemenkes, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Adapun dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi penerimaan suap terkait program Pembangunan Rumah Sakit melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik pada Kementerian kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur.
“Diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program quick win di bidang kesehatan berupa pembangunan RSUD Kelas D menjadi kelas C melalui dana alokasi khusus (DAK) dan nonfisik pada Kemenkes Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa malam.
Adapun KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
KemenkesBerita Sebelumnya
KPK Jemput Paksa Menas Erwin Djohansyah: Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy yang 3 Kali Mangkir
Berita Selanjutnya
KPK Ulik Jatah Kuota Haji setiap Biro Perjalanan
Berita Terkait
Menkes Budi akan Diperiksa di Korupsi RSUD Koltim, Kemenkes Serahkan Proses Hukum ke KPK
25 November 2025 13:48 WIB
KPK Buka Peluang Ulik Menkes Budi: Kejar Aliran Uang Suap RSUD Koltim
24 November 2025 22:29 WIB