Korupsi Pembangunan Perumahan Citraland Rugikan Negara Rp263 M Lebih
Medan, MI - Terungkap! bahwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland merugikan negara Rp 263 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar, mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh data Kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp263.435.080.000,00.
Adapun kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20% bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP.
“Dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 bersama-sama dengan tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 s/d sekarang, tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022 s/d 2024 serta tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Oktober 2022 s/d 2025 mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB,” kata Harli, Senin (24/11/2025).
Sebelumnya pihaknya menerima uang pengamatan kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar dan hari ini PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp113.435.080.000,00.
“Maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana kepada negara melalui Penyidik pada Kejati Sumut,” pungkasnya.
Topik:
Kejati Sumut PTPN I PTPN II Ciputra Land CitralandBerita Terkait
Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Kajati Sumut: Berhati Nurani Bukan hanya dalam Penegakan Hukum
22 jam yang lalu
Kejati Sumut Jebloskan Bekas Kadisdik Tebing Tinggi Idham Khalid ke Tahanan, Susul 2 Tersangka Korupsi Smartboard
4 Desember 2025 21:32 WIB
Peran PT Bismacindo Perkasa dan Gunung Emas Eka Putra di Korupsi Papan Tulis Interaktif
26 November 2025 22:08 WIB
Kejati Sumut Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Smartboard ke Sel Tahanan
26 November 2025 21:36 WIB