Terjaring OTT, KPK Tetapkan Walkot Madiun Maidi Sebagai Tersangka

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Januari 2026 00:12 WIB
Wali Kota Madiun, Maidi (Foto: Dok/MI/Albani)
Wali Kota Madiun, Maidi (Foto: Dok/MI/Albani)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2026).

Adapun dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh lembaga antirasuah adalah Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, dan Rochim Rudiyanto selaku pihak swasta. 

Dalam perkara ini, tim KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp 550 juta yang diduga berkaitan dengan penerimaan fee proyek serta pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun.

Asep menjelaskan bahwa KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 20 Januari 2026 hingga 8 Febuari 2026.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026," ujarnya.

Topik:

KPK Wali Kota Madiun Maidi OTT KPK