Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Kuota Haji dan Dana CSR BI–OJK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 Januari 2026 11:35 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Istimewa)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) serta perkara dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya merupakan pertimbangan teknis dalam proses penyidikan perkara. 

"Saya kira kalau pertimbangan itu lebih kepada aspek, mungkin bisa dikatakan teknis saja," kata Setyo,dikutip Kamis (29/1/2026).

Setyo menjelaskan bahwa saat ini Deputi Penindakan KPK menangani banyak perkara secara bersamaan. Sementara itu, jumlah satuan tugas (satgas) yang tersedia di lembaga antirasuah terbatas.

Menurutnya, KPK memiliki sekitar 20 satgas, namun tiap satgas juga tidak diisi personel dalam jumlah besar. Kondisi ini membuat penyidik harus membagi fokus pada berbagai kasus yang berjalan paralel.

Selain itu, intensitas operasi tangkap tangan (OTT) juga menyita perhatian penyidik. Dalam setiap OTT, KPK memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

"1x24 jam penyidik harus memastikan bahwa sudah jelas status daripada beberapa pihak yang diamankan," tuturnya.

Meski belum dilakukan penahanan, Setyo menegaskan KPK tetap mengawal penyelesaian berkas perkara agar tidak ada tersangka yang lepas dari jerat hukum hanya karena alasan administratif.

"Jangan sampai nanti bebas demi hukum hanya gara-gara masa penahanan habis dan berkas perkaranya tidak selesai," ujarnya.

Adapun, Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori. Namun, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya juga belum ditahan oleh penyidik.

KPK memastikan proses penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut tetap berjalan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik.

Topik:

KPK Kasus Kuota Haji Kasus CSR BI