KPK Kantongi Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Penahanan Yaqut Tinggal Tunggu Waktu!
Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agma (Kemenag).
Adapun, hasil final pergitungan kerugian keuangan negara tersebut menjadi salah satu syarat utama untuk melanjutkan proses penahanan tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa perhitungan kerugian negara telah rampung. Namun, ia belum merinci nominalnya karena laporan lengkap masih dalam tahap finalisasi internal.
"Betul, sudah selesai perhitungannya," kata Asep, dikutip Minggu (1/3/2026).
Meski hasil audit telah diterima, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih menunggu proses praperadilan yang diajukan eks Menag Yaqut.
Asep menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, terutama setelah adanya ketentuan dalam regulasi terbaru yang mengharuskan penyidik menunggu proses praperadilan.
"Kita masih menunggu, kan praperadilannya ditunda ya. Minggu depan ya," ujarnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menekankan bahwa hasil audit kerugian negara dari BPK merupakan elemen krusial dalam pembuktian perkara.
Terlebih, dalam kadus ini penyidik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang terverifikasi secara resmi.
Dengan telah selesainya perhitungan kerugian keuangan negara tersebut, maka secara substansi hukum, salah satu unsur utama dalam perkara ini telah terpenuhi. Hal ini memperkuat posisi KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.
KPK memastikan penahanan terhadap Yaqut dan pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji akan dilakukan setelah seluruh tahapan formil terpenuhi, termasuk hasil praperadilan.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Eks Menag YaqutBerita Terkait
KPK Ditantang Bongkar Aktor Inti Korupsi Cukai DJBC: Jangan Berhenti di Pejabat Kelas Bawah!
44 menit yang lalu
KPK Bongkar Skandal Cukai Rokok di Bea Cukai, Pakar: Ini Kejahatan Terorganisir dan Struktural!
1 jam yang lalu