Saksi Kunci “Ralat” di Tengah Sidang, Nasib Tiga Eks Direksi Bank DKI Dipertaruhkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Maret 2026 1 jam yang lalu
Bank DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)
Bank DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Satu kalimat bisa menjadi vonis. Dan satu kekeliruan bisa menyeret orang ke kursi pesakitan. Itulah yang kini membelit tiga mantan direksi Bank DKI setelah pernyataan saksi kunci dalam perkara kredit PT Sritex berubah di tengah proses hukum.

Dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Semarang, mantan Vice Senior President PT Sritex Tbk & Group periode 2016–2023, Herman Wibowo, mengakui adanya kekeliruan dalam keterangannya kepada penyidik pada 25 Februari 2026. Ia meluruskan bahwa yang dimaksud bukanlah utang perusahaan lebih besar dari aset, melainkan lebih besar dari ekuitas.

Perbedaan yang terdengar teknis itu ternyata berdampak besar. Pernyataan awal yang menyebut utang melampaui aset sempat membangun narasi bahwa PT Sritex berada dalam kondisi tanpa jaminan memadai. Keterangan tersebut kemudian dijadikan pijakan jaksa untuk membawa sejumlah pejabat Bank DKI ke ranah pidana.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Babay Farid Wazdi, menyebut kekeliruan itu bukan sekadar salah ucap, melainkan faktor kunci yang menyeret kliennya ke proses hukum. Dalam dunia perbankan, selisih antara utang melebihi aset dan utang melampaui ekuitas adalah persoalan fundamental. Selama nilai aset masih lebih tinggi dari kewajiban, perusahaan dinilai tetap memiliki kemampuan memenuhi tanggung jawab finansialnya.

Tim pembela juga menegaskan bahwa pada periode yang dipersoalkan, indikator keuangan PT Sritex masih menunjukkan kondisi yang layak, termasuk rasio-rasio penting dalam analisis kelayakan kredit. Artinya, keputusan kredit disebut diambil berdasarkan parameter bisnis yang lazim, bukan atas dasar manipulasi.

Sorotan tajam pun diarahkan kepada aparat penegak hukum yang dinilai kurang cermat dalam menelaah kesaksian awal tersebut. Kesalahan memahami struktur keuangan perusahaan, menurut pembela, berpotensi menggeser perkara bisnis menjadi perkara pidana.

Babay sendiri bersikukuh tak pernah terlibat manipulasi data maupun rekayasa kredit. Ia menyatakan hanya menjalankan fungsi kolektif sebagai bagian dari Komite Kredit tanpa interaksi langsung dengan debitur.

Pihak pembela menilai perkara ini semestinya ditempatkan sebagai sengketa bisnis akibat gagal bayar, bukan tindak pidana korupsi. Terlebih, hingga kini tidak ditemukan indikasi keuntungan pribadi yang mengalir kepada para pengambil keputusan di bank.

Kini, pengakuan koreksi dari saksi kunci membuka babak baru. Pertanyaannya, apakah satu kekeliruan yang telah dikoreksi cukup untuk membalik arah perkara — atau justru semakin memperkeruh proses hukum yang sejak awal dipenuhi perdebatan tajam antara kesalahan administratif dan dugaan pelanggaran pidana?

Topik:

Bank DKI Bank DKI Jakarta Sritex