Usai Polemik, Menag Minta Maaf dan Tegaskan Zakat Tak Berubah Kedudukannya

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 28 Februari 2026 1 jam yang lalu
Menteri Agama Nasaruddin Umar  (Dok.MI/Kemenag)
Menteri Agama Nasaruddin Umar (Dok.MI/Kemenag)

Jakarta, MI - Menteri Agama Nasaruddin Umar meluruskan polemik yang muncul usai pernyataannya tentang zakat menjadi perbincangan publik. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan kedudukan zakat dalam ajaran Islam dan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan saya yang memicu penafsiran keliru. Perlu saya tegaskan dengan jelas bahwa zakat adalah kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan merupakan bagian dari rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, gagasan yang disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah bukan untuk menggeser posisi zakat, melainkan mengajak umat memperluas pendekatan dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.

“Yang saya maksud adalah perlunya reorientasi dalam penguatan ekonomi umat. Zakat tetap wajib, namun kita juga perlu mengoptimalkan instrumen lain seperti wakaf, infak, dan sedekah agar manfaatnya lebih luas dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Nasaruddin, berbagai negara telah menunjukkan keberhasilan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi dengan program pembangunan. Ia menilai praktik tersebut dapat menjadi rujukan bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

“Pengelolaan wakaf di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab menunjukkan bahwa dana umat bisa dikelola secara produktif untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Model seperti inilah yang ingin kita pelajari dan adaptasi tanpa mengurangi kewajiban zakat yang telah ditetapkan dalam syariat,” tegasnya.

Menag berharap klarifikasi tersebut dapat mengakhiri kesimpangsiuran informasi sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen filantropi Islam.

“Saya mengajak masyarakat untuk tetap menunaikan zakat dengan penuh kesadaran, serta bersama-sama mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam agar memberi dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar bagi umat,” pungkasnya.

Topik:

Nasaruddin Umar Menteri Agama zakat rukun Islam klarifikasi Menag ekonomi syariah wakaf produktif