Tak Izin ke LN, DPR Minta Bupati Indramayu Lucky Hakim Dikenakan Sanksi
Jakarta, MI - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim, karena tak mengajukan izin secara berjenjang untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri.
"Saya mendorong agar Kemendagri memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar kemudian ini menjadi pelajaran bagi para kepala daerah yang lain," kata Rifqinizamy di Jakarta, Senin (7/4/2025).
Dia mengatakan, bahwa kepala daerah setingkat bupati/wali kota harus mendapatkan izin secara berjenjang, untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri. Dalam hal ini, Lucky Hakim sudah ditegur oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui media sosial.
Menurut dia, izin tersebut harus diajukan oleh seorang kepala daerah yang memiliki fungsi pelayanan publik dan tak mengenal kata libur.
Hal itu, kata dia, adalah konsekuensi dari pilihan yang bersangkutan ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan terpilih sebagai kepala daerah.
"Jika dia bupati/wali kota (izin) melalui gubernur dan terakhir Kemendagri. Jika gubernur melalui Mendagri untuk mendapat izin dari Presiden," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah mengatur bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah, harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri untuk ke luar negeri.
Terkecuali, kata dia, bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang memiliki kepentingan mendesak seperti pengobatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat 2 undang-undang tersebut.
Menurut dia, tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019.
"Kemendagri harus panggil yang bersangkutan. Bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan undang-undang tentu ada sanksinya," kata Bahtra.
Adapun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram-nya menegur Bupati Indramayu Lucky Hakim, karena tak menyampaikan izin perjalanan ke luar negeri. Pada momen libur Lebaran 2025, Lucky disebut liburan ke Jepang.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," kata Dedi dalam keterangan unggahan Instagram-nya.
Topik:
Lucky Hakim Tak Izin ke LN DPR Bupati Indramayu Lucky HakimBerita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
21 jam yang lalu
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB