Usia Jamaah Haji Disepakati, DPR-Pemerintah Tetapkan Batas Minimal 13 Tahun
Jakarta, MI - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah mencapai kesepakatan penting terkait batas usia minimal jamaah haji. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah yang berlangsung tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 tahun atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13 tahun," ujar Wamensesneg Bambang Eko.
"Itu kan gak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya dirubah," sambungnya.
Dalam rapat tersebut, Bambang mengatakan, pembahasan 700 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji sempat alot. Salah satunya tentang batas usia keberangkatan haji itu.
"Oh banyak. Banyak perdebatan alat. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan. Yang awal itu kan 18 tahun, sekarang jadi 13 tahun," ucapnya.
Topik:
ibadah-haji usia dpr pemerintahBerita Sebelumnya
Menteri PU Pastikan Air Dari Waduk Kedungombo untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Berita Selanjutnya
Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Tak Ada Kompromi Korupsi
Berita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
23 jam yang lalu
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB