Raja Juli Harus Bertanggung Jawab atas Hilangnya Nyawa akibat Banjir Sumatera
Jakarta, MI - Praktisi hukum dan pemerhati lingkungan, Riswan Lagalante menilai bahwa persoalan gelodongan kayu yang terbawa saat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan sekadar perdebatan politik, tetapi mengenai kewajiban hukum negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, negara diwajibkan menjaga kelestarian lingkungan, melakukan pengawasan ketat, serta mencegah kerusakan sejak dini.
UU tersebut juga memuat prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), sehingga setiap kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara negara, sekalipun tanpa bukti kesengajaan.
“UU ini menegaskan bahwa negara, termasuk Menteri Kehutanan, harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang berdampak pada nyawa warga. Ketika banjir membawa gelondongan kayu ke rumah rakyat, maka kegagalan itu bukan milik alam. Itu kegagalan pemerintah,” kata Riswan, Jumat (5/12/2025).
Riswan menambahkan sejumlah pertanyaan tajam yang menurutnya mewakili isi hati masyarakat.
1. Jika hutan benar-benar dijaga, dari mana datangnya kayu-kayu besar itu?
2. Kalau pengawasan berjalan, kenapa masih ada pembukaan lahan di hulu sungai?
3. Siapa yang mengeluarkan izin?
4. Sampai kapan rakyat harus menjadi korban dari kelalaian pejabat di pusat?
"Menhut Raja Juli Antoni harus berhenti memberikan penjelasan normatif dan mulai menunjukkan tindakan konkret," lanjut Riswan.
Dia pun mengingatkan bahwa Kementerian Kehutanan bukan lembaga administratif biasa. Di tangan mereka, keselamatan ribuan nyawa ditentukan.
"Maka kalau pengawasan gagal, menterinya harus berani menerima kritik paling keras,” demikian Riswan.
Topik:
Banjir Sumatera Banjir Aceh Menhut Raja JuliBerita Sebelumnya
Kementerian PU: Akses Tarutung - Sibolga Sudah Terbuka 38 Km
Berita Selanjutnya
Prabowo: Indonesia Mampu Atasi Musibah di Aceh dan Sumatera
Berita Terkait
Hulu Dikuasai Korporasi, Hilir Dibanjiri Mayat: Peran Astra Group dan Sinar Mas Group dalam Tragedi Sumatera
18 Januari 2026 20:22 WIB
Kenaikan UM–UMSP Aceh 2026 Dinilai Legal tapi Berisiko PHK Massal, OPSI Desak Negara Turun Tangan
6 Januari 2026 21:03 WIB
Bukan Rakyat Kecil Saja: Pakar Tantang Aparat Usut Dugaan Keterkaitan Luhut–TPL
5 Januari 2026 14:58 WIB
Pemerintah Pastikan Pembiayaan Jembatan Bailey dan Operasional TNI di Lokasi Bencana Ditanggung Negara
1 Januari 2026 09:49 WIB