Terjaring OTT KPK, Ini Sosok dan Kekayaan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 Desember 2025 2 jam yang lalu
Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Foto: Ist)
Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025) mulai terungkap ke publik pada Jumat (19/12/2025).

OTT ini disebut-sebut melibatkan Kajari HSU, Kasi Intel, Kasi Datun, Kepala Dinas PUPR, Kadisdik, serta seorang staf kejaksaan yang berperan sebagai sopir.

Sejumlah pejabat yang terlibat saat ini menjabat di Kejaksaan Negeri HSU, yang mengalami pergantian pucuk pimpinan pada akhir Juli 2025, sekitar lima bulan lalu. Posisi Kajari sebelumnya dipegang oleh Agustiawan Umar, digantikan oleh Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kajari Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Albertinus, yang akrab disapa Lae, dikenal memiliki rekam jejak prestasi. Menjelang akhir 2024, ia berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar dari kasus tindak pidana korupsi.

Albertinus Pernah Terima Suap 50.000 Dollar AS

Di sisi lain, Albertinus Parlinggoman Napitupulu pernah terlibat kasus suap saat masih menjabat sebagai jaksa pada 2013.

Dalam putusan pengadilan terhadap dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak—Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto—hakim Anwar menyatakan keduanya terbukti menerima suap yang sebagian mengalir kepada Albertinus.

Uang 50.000 dolar AS disebut berasal dari Handoko Tejowinoto, Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta. Skema suap itu bertujuan menghentikan pemeriksaan pajak dengan nilai awal permintaan mencapai Rp25 miliar, sebelum “ditawar” menjadi Rp1,2 miliar.

Sebagian uang diserahkan di sebuah rumah makan di Jakarta—lokasi yang kemudian berulang digunakan untuk transaksi lanjutan. Dari total 120.000 dolar AS, masing-masing PPNS menerima 50.000 dolar AS, sementara sisanya mengalir ke Albertinus. Bahkan, aliran dana berlanjut dalam perkara lain dengan perusahaan berbeda.

Harta Kekayaan Albertinus 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 22 Januari 2025, total kekayaan Albertinus Parlinggoman Napitupulu tercatat Rp 1.124.000.000, tanpa memiliki utang.

Rincian harta tersebut antara lain:

A. Tanah dan Bangunan Rp 1.100.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 90 m2/45 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri, Rp 500.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 2 m2/4 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri, Rp 600.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 9.000.000

1. Motor Honda sepeda motor tahun 2008, hasil sendiri, Rp 9.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 10.000.000
D. Surat Berharga Rp —
E. Kas dan Setara Kas Rp 5.000.000
F. Harta Lainnya Rp —

Sub Total Rp 1.124.000.000

Hutang Rp —

Total Harta Kekayaan (II–III) Rp 1.124.000.000.

Topik:

ott-kpk kajari-hsu-albertinus harta-kekayaan-albertinus