Komisi I DPR Tegaskan: Pengembang Gim Daring Wajib Lindungi Anak dari Konten Kekerasan
Jakarta, MI - Publik dikejutkan oleh tragedi memilukan yang terjadi di Medan, Sumatera Utara. Seorang ibu meregang nyawa setelah dibunuh oleh putri kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar. Peristiwa yang terjadi sekitar empat pekan terakhir itu menyita perhatian luas masyarakat karena pelaku diduga terinspirasi dari gim Murder Mystery dan serial anime Detektif Conan.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan pentingnya peran negara dalam mengendalikan dampak negatif teknologi digital, khususnya gim daring yang dikonsumsi anak-anak.
“Pemerintah harus mengambil pelajaran penting soal game online (gim daring) yang sudah menimbulkan korban serius seperti ini. Jangan sampai teknologi yang mengendalikan kita, tapi kitalah yang harus mengendalikan teknologi. Negara harus melakukan kendali teknologi, dalam hal ini semua stake holder entitas digital, pelindungan anak dan pendidikan, perlu mengambil langkah-langkah pencegahan sebagai bentuk pelindungan kepada anak-anak sebagai warga negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana amanah konstitusi," ujarnya di Jakarta, Sabtu (3/1//2026).
"Dalam ranah hukum digital, para pengembang gim daring harus patuh kepada ketentuan UU ITE Pasal 16A yang mewajibkan PSE melakukan pelindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak. UU ITE Pasal 40 huruf (2d) juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten mandiri dari konten yang berpotensi membahayakan nyawa orang atau kesehatan individu dan masyarakat. PP Tunas (No. 17 tahun 2025) pasal 5 juga memberikan guidance bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten yang salah satunya terkait konten kekerasan dan yang membahayakan nyawa orang lain. Permenkominfo No. 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim Pasal 5 juga mewajibkan penerbit atau pengembang gim daring melakukan klasifikasi berdasar usia 3, 7, 13, 15 dan 18 tahun, yang salah satu konten yang diatur adalah konten kekerasan," jelas Sukamta.
Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut menambahkan, maraknya gim daring saat ini telah memunculkan beragam persoalan serius. Anak-anak banyak yang terpapar konten negatif termasuk dalam gim daring seperti konten kekerasan yang menyebabkan tindakan negatif seperti pembunuhan, bullying, pencurian, tindakan terorisme (teror bom di sekolah), sampai yang berkaitan dengan tindakan asusila dan pornografi, dst.
Ia menegaskan, meski gim bukan satu-satunya faktor pemicu kejahatan, beberapa penelitian menunjukkan bahwa paparan konten kekerasan terus-menerus dalam permainan digital berkorelasi terhadap meningkatnya agresivitas dan menurunnya rasa empati pada anak dan remaja. Hal ini karena aspek kognitif dan emosional dalam diri anak belum bertumbuh dan berkembang secara sempurna.
Sukamta menambahkan, anak belum dapat memfilter apa yang ditontonnya. Bahkan bisa dikatakan anak adalah para peniru ulung dari apa yang dilihatnya. Pada titik inilah paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka.
Di sisi lain, dari perspektif industri, gim daring dirancang sebagai mesin pengeruk keuntungan. Dengan bermain gim daring, anak dibuat penasaran, adrenalinnya terpacu karena adanya kompetisi di dalamnya yang memunculkan rasa kecanduan (adiktif). Aspek pelibatan adrenalin inilah yang menyebabkan pengaruh gim daring terhadap diri seorang anak semakin besar.
Akibatnya, gim-gim yang memacu adrenalin, termasuk yang bertema kekerasan atau pembunuhan, laris di pasaran. Kepolosan anak justru dimanfaatkan industriuntuk terus meraup pundi-pundi keuntungan.
“Karena itu, negara sebagai pengendali teknologi harus terus hadir dalam memberi pelindungan terhadap anak dari konten-konten yang tidak sehat di internet. Tentu ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah itu sendiri, masyarakat, keluarga dan lingkungan, sekolah, termasuk tentunya para pelaku industri dan platform digital,” tutur Sukamta.
Di lingkungan keluarga misalnya, komunikasi berbasis kasih sayang antara anak dan orang tua menjadi penting. Teknologi jika tidak dikelola secara bijak, akan terus menggerus ketahanan keluarga. Kemudahan-kemudahan dengan adanya teknologi memberi peluang hal-hal negatif masuk ke dalam rumah. Personalisasi di media sosial membuat manusia dapat dengan mudah berkenalan dengan orang lain yang bahkan tidak dikenal sebelumnya.
Akibatnya, perselingkuhan, ketidakharmonisan hubungan orang tua, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga—di mana anak sering menjadi korban—dapat terjadi. Sementara itu, anak-anak mengakses internet tanpa pengawasan, sehingga literasi digital di keluarga menjadi sangat penting. Tentunya lingkungan anak bersosialisasi, baik di masyarakat maupun sekolah juga menjadi perhatian penting.
“Semoga dengan kerja sama semua pihak, kita bisa menekan pengaruh konten negatif terhadap anak-anak kita,” harap Sukamta.
Topik:
dpr-ri gim-daring literasi-digital perlindungan-anakBerita Terkait
Israel Hancurkan Markas UNRWA, Komisi I DPR: Luka Bagi Nurani Kemanusiaan
21 Januari 2026 14:19 WIB
Anggota DPR Usul Gaji hingga Rp25 Juta Bebas Pajak demi Dongkrak Konsumsi
14 Januari 2026 19:34 WIB
Sukamta: Penangkapan Presiden Venezuela Ancam Kedaulatan Negara dan Tata Dunia
5 Januari 2026 13:05 WIB