Hutan Sumatera Terancam, Ratusan Ribu Hektare Beralih jadi Tambang dan Perkebunan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 Januari 2026 14:52 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid  (Foto: Dok MI)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap fakta mengejutkan terkait pemanfaatan kawasan hutan di sejumlah wilayah Sumatra. 

Nusron menyebut masih banyak kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat yang digunakan di luar kepentingan kehutanan, seperti untuk aktivitas pertambangan dan perkebunan.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026). Menurutnya, alih fungsi kawasan hutan itu menjadi persoalan serius karena kerap tidak selaras dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan harus memperhatikan rencana tata ruang di areal penggunaan lain (APL). Norma ini masih perlu menjadi perhatian agar Kementerian Kehutanan menjamin keselarasan dengan rencana tata ruang (RTR) di APL dalam kerangka One Spatial Planning Policy.

"Namun dalam kenyataannya Bapak sekalian kami sampaikan di sini, di kawasan Aceh ada sekitar 358 ribu hektare hutan yang digunakan untuk tidak hutan. di Sumatera Utara itu ada 884 ribu hektare hutan yang digunakan untuk tidak lagi hutan. Kemudian di Sumatera Barat 357 (ribu hektar) yang hutan digunakan untuk kawasan tidak hutan," jelas Nusron di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Nusron mengungkapkan, selain digunakan untuk perkebunan, kawasan hutan di tiga provinsi itu juga banyak dimanfaatkan untuk perizinan tambang.

Saat ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah melakukan penelusuran dan kajian mendalam guna menilai apakah penggunaan kegiatan non kehutanan di kawasan hutan menjadi pemicu terjadi banjir di wilayah Sumatera.

"Karena selain digunakan kebun juga memang faktanya sudah terlalu banyak di tiga provinsi ini kawasan ini digunakan untuk kepentingan yang lain hutannya. Salah satunya terlalu banyak adanya izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk kepentingan tambang dan kepentingan-kepentingan non-kehutanan yang lain," tutur Nusron.

Topik:

hutan sumatera aceh perkebunan tambang