AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba di Polda NTB

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 18 Februari 2026 2 jam yang lalu
Ajun Komisaris Besar Polisi, Didik Putra Kuncoro (DPK), ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba (Foto: Repro)
Ajun Komisaris Besar Polisi, Didik Putra Kuncoro (DPK), ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Ajun Komisaris Besar Polisi, Didik Putra Kuncoro (DPK), ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam pengembangan penyidikan kasus narkoba yang ditangani Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya, Ajun Komisaris Polisi Malaungi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Status AKBP Didik sebagai tersangka ini terungkap melalui pernyataan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, di Mataram, Rabu (18/2/2026). "AKBP D (Didik) sudah jadi tersangka," ujarnya.  

Ia menegaskan informasi tersebut dengan menjelaskan bahwa saat ini dirinya masih mendampingi kliennya, AKP Malaungi, yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk AKBP Didik dalam status tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

"Saya masih dampingi pemeriksaan AKP ML (Malaungi) sebagai saksi," katanya.

Selain itu, Asmuni juga menyebutkan bahwa kliennya sempat diperiksa pada Selasa (17/2/2026) di hadapan Divisi Propam Mabes Polri untuk persoalan etik AKBP Didik.

"Kalau yang di propam, sudah Selasa kemarin (17/2/2026)," ucapnya.

Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi mengumumkan bahwa AKBP Didik telah berstatus tersangka atas kepemilikan narkoba.

Berdasarkan penyidikan Tindak Pidana Narkoba yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, Kepala Polres Bima Kota nonaktif ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pengembangan kasus dari penangkapan dua asisten rumah tangganya, Bripka KIR dan istri Didik, inisial AN. Mabes Polri menemukan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi mereka.

Selain itu, tim Mabes Polri juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026, dan menemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Topik:

kasus-narkoba polisi polda-ntb didik-putra-kuncoro