BNPB: Jangan Persulit Pencairan Dana Stimulan Korban Bencana!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 26 Februari 2026 1 hari yang lalu
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (Foto: Istimewa)
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, menegaskan pencairan dana stimulan bagi korban bencana harus berjalan cepat dan tanpa hambatan. Ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk perbankan, agar tidak mempersulit hak masyarakat yang berhak menerima bantuan.

Penegasan itu disampaikan Suharyanto dalam rapat bersama Forkopimda di Posko Bencana Kantor Bupati Aceh Tamiang, Rabu (25/2/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta para bupati dan wali kota melalui zoom meeting.

Dalam rapat itu, Suharyanto memastikan penyaluran bantuan untuk rumah rusak ringan dan sedang tahap pertama telah direalisasikan. Sementara itu, pencairan tahap kedua dijadwalkan pada 2 Maret 2026.

Ia menerangkan, untuk kategori rumah rusak berat, pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, melainkan menyediakan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara).

Adapun untuk rumah rusak ringan dan sedang, dana bantuan ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima. Mekanismenya, 80 persen dana bisa segera dicairkan, sedangkan 20 persen sisanya diblokir sementara oleh bank hingga proses pembangunan atau perbaikan benar-benar terealisasi dan dokumen dinyatakan lengkap.

“Kalau sudah selesai dan terealisasi, baru 20 persen yang diblokir bisa dibuka kembali. Ini untuk mencegah penyalahgunaan,” jelas Suharyanto.

Ia juga menegaskan tidak ada pejabat yang boleh mengintervensi dana tersebut, karena bantuan itu sepenuhnya menjadi hak masyarakat penerima.

Suharyanto juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik yang mengarah pada kongkalikong dengan toko material. Ia menegaskan masyarakat berhak membeli bahan bangunan di toko mana pun tanpa penunjukan khusus. 

“Jangan sampai ada main mata yang bisa merugikan warga,” ucapnya.

Untuk rumah rusak ringan dan sedang yang sudah lebih dulu dibersihkan, dana bantuan tetap bisa diganti. Namun, pencairan tersebut harus disertai surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kepala desa (keuchik).

Selain itu, BNPB meminta pihak perbankan memastikan proses pencairan berjalan sesuai aturan dan tidak menambah persyaratan di luar ketentuan. 

Suharyanto kembali menekankan, dana stimulan harus segera diterima masyarakat tanpa hambatan administratif yang tidak diperlukan.

Topik:

bnpb dana-stimulan korban-bencana suharyanto