Pemkab Blitar Salurkan BLT DBHCHT 2025 untuk 4.819 Buruh Tani dan Pekerja Rokok
Blitar, MI – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Tahun ini, Dinsos menerima alokasi anggaran sebesar Rp 8,8 miliar, yang disalurkan kepada 4.819 buruh tani cengkeh, tembakau, serta buruh pabrik rokok.
Pada penyaluran tahap terbaru, bantuan difokuskan kepada buruh tani cengkeh yang selama ini turut menopang industri hasil tembakau sebagai pemasok bahan baku penting dalam proses pelintingan rokok.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan bahwa penyaluran BLT ini merupakan amanah regulasi pemanfaatan DBHCHT yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdampak tembakau, termasuk pekerja sektor hilir.
“Para buruh tani cengkeh menjadi salah satu kelompok rentan yang layak menerima bantuan ini. Mereka bekerja keras namun kerap terpinggirkan dalam skema bantuan konvensional,” ujarnya pada Jum'at (12/12/2025).
Setiap penerima akan memperoleh BLT sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran harian serta memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja yang berkontribusi pada keberlangsungan industri pertembakauan di Kabupaten Blitar.
Dengan realisasi penyaluran tersebut, Pemkab Blitar menegaskan komitmennya dalam memanfaatkan DBHCHT secara tepat sasaran sesuai ketentuan, khususnya bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor hasil tembakau. (JK/ADV)
Topik:
Dinas Sosial Kabupaten Blitar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar Yuni Urinawati