Bejat! Menantu Perkosa Mertua, Ditangkap Polisi saat Bersembunyi di Plafon

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Februari 2026 22 jam yang lalu
Pelaku pemerkosaan di Kabupaten Gowa ditangkap Polisi saat bersembunyi di plafon rumahnya (Foto: Istimewa)
Pelaku pemerkosaan di Kabupaten Gowa ditangkap Polisi saat bersembunyi di plafon rumahnya (Foto: Istimewa)

Gowa, MI - Seorang pria berinisial SA (44) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan polisi setelah memperkosa mertuanya sendiri, H (49). Ia ditangkap saat bersembunyi di plafon rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Gowa. Aparat kepolisian mendatangi rumah pelaku pada malam hari dan langsung menyisir setiap sudut bangunan dengan bantuan senter.

Dalam video yang beredar, suasana penggerebekan tampak tegang. Saat polisi bergerak ke bagian belakang rumah, SA berusaha kabur. Ia terlihat mengenakan sarung dan bersembunyi di atas plafon.

Polisi sempat mengancam akan menembak pelaku jika mencoba melarikan diri. Akhirnya pelaku menyerahkan diri dan turun dari plafon rumahnya.

"Iya pelaku naik ke plafon waktu digerebek rumahnya," kata Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, dikutip Kamis (26/2/2026).

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis (19/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, korban sedang tertidur di kamar rumahnya dan tiba-tiba didatangi pelaku yang memaksa berhubungan badan.

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada tangan dan rasa trauma," jelas Alfian.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Sulsel pada 29 Januari lalu. Adapun nomor laporan polisi yakni LP/B/139/I/2026 di SPKT Polda Sulsel 29 Januari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.

"Pelaku mengakui perbuatannya masuk ke dalam kamar korban, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali," katanya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan sangkaan tindak pidana perkosaan.

Topik:

pemerkosaan gowa menantu-perkosa-mertua